Pasangkayu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap perkara nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 dan 207-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (26/2/2025).
Kedua perkara tersebut diadukan oleh Ardi Trisandi. Dalam perkara nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024, ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, dan dua orang anggotanya; Darmawan dan Moh Fajar Purnomo.
Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah menyalahi wewenang dengan melantik Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif.
“Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah melantik anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak melampirkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkotika serta juga diduga berafiliasi dengan salah satu paslon Bupati dan Wabup Pasangkayu di Pilkada Tahun 2020,” tutur Ardi Trisandi.
Sebagai informasi, persyaratan sebagai Panwaslu Kecamatan yang diatur oleh peraturan Bawaslu (Perbawaslu) salah satunya adalah tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Selanjutnya, dalam perkara nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024, Ardi Trisandi mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Nasrul Muhayyang dan anggotanya; Jony Rambulangi, Muhammad Subhan, Hamrana Hakim, serta Arham Syah.
Pengadu menduga Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pembiaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
“Saya melaporkan kejadian yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kepada Bawaslu Provinsi Sulbar, namun sampai 19 hari tidak ada informasi tindaklanjut dan terkesan mengabaikan,” ungkap Ardi.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebut pihaknya telah melakukan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Harlywood, Bawaslu Pasangkayu telah melakukan pemeriksaan kesehatan rohani dan narkotika terhadap 36 anggota Panwaslu Kecamatan, namun ia mengakui bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pelantikan Panwaslu Kecamatan terpilih.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para anggota Panwaslu Kecamatan terpilih tersebut dinyatakan memenuhi syarat secara kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Ini keadaan force majeure. Rumah sakit pada saat itu tidak membuka pelayanan pemeriksaan sehat rohani dan bebas dari narkoba karena tanggal merah, jadi kami mengambil keputusan untuk melakukan pelantikan terlebih dulu untuk melindungi kepentingan tahapan Pemilu 2024,” kata Harlywood.
Teradu juga membantah dugaan afiliasi anggota Panwaslu Kecamatan dengan salah satu paslon peserta Pemilu Tahun 2020.
Harlywood menegaskan pihaknya telah memeriksa dokumen surat keputusan tim kampanye paslon pada Pemilu 2020 serta melakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dari situ, tidak didapati nama anggota Panwaslu Kecamatan yang masih terafiliasi.
“Hasilnya didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi tim sukses, relawan, atau penghubung pada paslon tertentu sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun,” ujarnya.
Semantara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Nasrul Muhayyang, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindaklanjut terkait laporan yang disampaikan pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, menurutnya, telah membuat klarifikasi tertulis yang pada pokoknya meminta agar Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk menyampaikan klarifikasi berdasarkan surat yang disampaikan oleh pengadu.
“Kami menganggap serius dan penting laporan pengadu. Karenanya kami mengirimkan surat tindaklanjut permohonan peninjauan kembali surat keputusan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait rekrutmen Panwaslu Kecamatan tertanggal 28 Juni 2024,” Nasrul memaparkan.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat, yaitu Muhammad Rivai (unsur masyarakat), dan Elmansyah (unsur KPU). [Humas DKPP]