Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan 293-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Kamis (20/3/2025).
Dua perkara ini diadukan oleh Khenoli Waruwu dan Sabahati Gulo yang memberikan kuasa kepada Itoloni Gulo, Mhd. Teguh Syuhada Lubis, Ikhtiar Elfasri Gulo, Paulus Peringatan Gulo, dan Liberkah Gulo. Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Toni Kustianto Gulo (teradu I), beserta dua anggotanya, Efori Zalukhu (teradu II) dan Nahaso Waruwu (teradu III).
Dalam perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024, para teradu diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena dianggap tidak menerapkan prinsip penyelenggaraan pemilu. Para teradu disebut menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh pengadu dengan alasan yang dianggap tidak berdasar.
Pada perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024, para teradu juga diduga melanggar asas dan prinsip penyelenggara pemilu dengan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk membatalkan pencalonan Khenoki Waruwu sebagai calon Bupati Nias Barat berdasarkan penilaian Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang dianggap tidak berdasar.
Sidang ini berlangsung tanpa kehadiran pengadu dan kuasa hukumnya, sehingga mereka tidak dapat memberikan keterangan terkait aduan tersebut.
Jawaban Teradu
Para teradu membantah seluruh dalil aduan pengadu. Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Kustianto Gulo (teradu I) menyatakan bahwa Bawaslu telah menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo.
Toni menjelaskan bahwa dokumen permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh kuasa hukum paslon tidak lengkap karena format formulir tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tidak disertai KTP pemohon, serta tidak melampirkan berita acara sumpah advokat atas nama Liberkah Gulo.
Selain itu, Toni menyebutkan bahwa kuasa hukum pemohon telah menyampaikan kelengkapan dokumen perbaikan namun hasil verifikasinya tetap menyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
“Karena itu, permohonan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi unsur sengketa pemilihan,” ucapnya.
Teradu menegaskan bahwa objek sengketa, yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, telah menetapkan dua pasangan calon, yakni Eliyunus Waruwu – Sozisokhi Hia dan Khenoki Waruwu – Sabahati Gulo.
“Dengan demikian, tidak ada pasangan calon yang dirugikan secara langsung sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024,” kata Toni.
Selain itu, mengenai pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat, Toni menjelaskan bahwa pelapor atas nama Atoni Waruwu mengaku mengetahui kejadian tersebut pada 19 April 2024, sementara kejadian pelantikan terjadi pada 22 Maret 2024.
“Dengan demikian, laporan tersebut telah melewati batas waktu tujuh hari sejak diketahui sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil,” kata Toni.
Menurut Toni, meski syarat formil tidak terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menilai syarat materielnya memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan sehingga laporan tersebut dijadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran dan pengumpulan bukti.
Terkait laporan atas nama Yasozanolo Hulu, teradu menyebut laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materiel sehingga diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah melakukan penelusuran bukti terhadap akun Facebook Diskominfo Nias Barat dan hanya menemukan foto-foto saat pelantikan. Tidak ditemukan nama-nama yang dilantik maupun salinan surat keputusan Bupati Nias Barat dan surat izin dari Menteri Dalam Negeri dalam unggahan tersebut.
Dengan keterbatasan waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 angka 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, menurut Toni, Bawaslu Kabupaten Nias Barat memutuskan untuk menghentikan proses penelusuran dugaan pelanggaran karena laporan dianggap tidak memenuhi syarat registrasi.
Teradu juga membantah tudingan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat merekomendasikan kepada KPU Nias Barat untuk membatalkan pencalonan Khenoki Waruwu sebagai calon Bupati Nias Barat.
Efori Zalukhu (teradu II) menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat melakukan pelanggaran pemilihan karena mengeluarkan surat keputusan pembatalan pelantikan pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
“Kesimpulan tersebut merujuk pada pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pembatalan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat tidak dapat dihapus karena memiliki konsekuensi hukum,” kata Efori.
Namun, menurut Efori, KPU Kabupaten Nias Barat tidak dapat menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat karena penerusan pelanggaran tersebut tidak secara eksplisit menjelaskan tindakan yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat.
Efori juga menyampaikan bahwa Bawaslu dan KPU Kabupaten Nias Barat kemudian berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara. Ia juga menambahkan bahwa hasil koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Dengan demikian, laporan Atoni Waruwu telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Hisar Siregar (unsur masyarakat), Payung Harahap (unsur Bawaslu), dan Frendianus Joni Rahmar Zebua (unsur KPU). [Humas DKPP]