Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 87-PKE-DKPP/II/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Perkara ini diadukan Yakob Ismael Kmur yang memberikan kuasa kepada Bilkovin Nahason Erebun.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika , Frans Wetipo (teradu I) , beserta empat anggotanya, yaitu; Yusuf Herry Sraun, Arfah, Diana Maria Dayme, dan Salahudin Renyaan (masing-masing selalu teradu II- V).
Pengadu mendalilkan para teradu telah melakukan pelanggaran KEPP karena tidak memenuhi asas-asas pelaksanaan pemilu yang berakibat terjadinya keributan antara PPD dengan tim sukses salah satu paslon.
Ia menyebutkan bahwa tindakan PPD Tembagapura yang melakukan pembagian sisa surat suara sebanyak 1.541 lembar secara merata kepada seluruh paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pleno Tingkat Distrik Tembagapura merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang sah.
“Hal ini adalah bentuk kelalaian serius dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menciderai prinsip profesionalisme penyelenggara,” ungkap Bilkovin Nahason Erebun.
Mewakili para teradu, Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika, Yusuf Herry Sraun, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia membenarkan bahwa menurut hasil laporan dari Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Tembagapura terdapat sisa surat suara sebanyak 1.541 dan dibagi secara merata oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura kepada seluruh pasangan calon.
Namun, ia melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Mimika langsung menginstruksikan kepada Pandis Tembagapura agar sisa surat suara tersebut tidak disalahgunakan atau ditambahkan kepada paslon siapapun. Bawaslu Kabupaten Mimika in casu para teradu sudah menyarankan agar dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pembetulan dengan mengembalikan perolehan suara sesuai dengan C-Hasil.
“Pandis Temabagapura telah mengeluarkan rekomendasi pembetulan atau perbaikan terhadap hasil perolehan suara tersebut kepada PPD Tembagapura dengan tembusan rekomendasi kepada KPU dan Bawaslu Mimika,” ungkap Yusuf.
Selanjutnya, ia juga menyebutkan hasil pembetulan atau perbaikan tersebut telah dibacakan dalam rapat pleno tingkat Kabupaten Mimika. Hasilnya sama dan tidak ada perbedaan perolehan suara antara Model D Hasil tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
“Semua kami laksanakan sudah berdasarkan prinsip profesionalitas dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yakni: Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat), Sepo Newipa (unsur KPU), dan Yonas Yanampa (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]