Batam, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Kota Batam, Kamis (23/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Bustami yang memberikan kuasa kepada Rediston Sirait.
Bustami mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, beserta dua anggotanya, yaitu: Zamroni dan Ijuanda (masing-masing sebagai Teradu I-III).
Kuasa hukum pengadu menyebutkan bahwa para teradu tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran. Para teradu juga diduga berpihak ke salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Lingga Tahun 2024 dengan cara mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh pengadu.
Menurut Rediston, Bawaslu Kabupaten Lingga, telah keliru dalam menangani laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Tahun 2024 karena terdapat beberapa kejanggalan terkait beberapa laporan pengadu yang tidak di register.
“Ada lima dari enam laporan dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh para teradu dengan tidak mempertimbangkan alat bukti pengadu berupa foto, video, dan saksi-saksi yang diajukan oleh pengadu,” ungkap Rediston.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan bahwa aduan yang disampaikan oleh pengadu tidak berdasar dan tidak memahami prosedur pelaksanakan tugas dan kewajiban para teradu.
Fidya menerangkan bahwa beberapa laporan yang tidak ditindaklanjuti itu telah melalui beberapa proses termasuk kajian dan rapat pleno bersama seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga. Dari situ diputuskan laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat laporan setelah masa perbaikan.
“Sebagai contoh, pelapor memberikan bukti video, namun setelah kami lakukan pengkajian didalamnya tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilihan, dan kami juga koordinasikan dengan pihak Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga,”ucapnya.
Meskipun demikian, lanjut Fidya, Bawaslu Kabupaten Lingga memutuskan untuk berinisiatif meneruskan pencarian fakta dan bukti lanjutan sebagai upaya untuk membuat lebih terang sangkaan yang disampaikan oleh pengadu dan memenuhi permintaan pengadu untuk menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi.
“Kami selalu bersikap terbuka dan bersedia untuk melakukan komunikasi serta menerima setiap tanggapan dari masyarakat terkait proses pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran,”ujarnya.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yaitu: Priyo Handoko (unsur KPU), Febriadinata (unsur Bawaslu), dan Suryadi (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]