Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 183-PKE-DKPP/VII/2019, Selasa (13/8), di Kantor KPU Prov. Lampung. Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lampung Utara, yakni Hendri Hasyim, Agus Romdani, Ma’sum Busthomi, Putri Intan Sari, dan Abdul Kholik.
Mereka diadukan oleh Suryanto, Pengurus DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kab. Lampung Utara. Berdasarkan dalil aduannya, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak sungguh-sungguh memproses tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Kec. Abung Selatan, Kab. Lampung Utara.
Sebelumnya, ditemukan ketidaksesuaian saat pencocokan antara C1 dengan DAA1 di Kec. Abung Selatan, di Kantor Sekretariat DPD Partai Nasdem Kab. Lampung Utara pada tanggal 2 Mei 2019, yakni sebanyak 27 TPS dengan jumlah penggelembungan 270 suara di Partai Berkarya.
Berdasarkan kejadian tersebut, DPD Partai Nasdem melaporkan kepada Bawaslu Kab. Lampung Utara untuk ditindaklanjuti, baik secara administrasi maupun secara pidana Pemilu. “Setelah keterangan, bukti-bukti serta saksi dihadirkan, namun pada tanggal 3 Juni 2019 Bawaslu mengeluarkan surat yang berisi bahwa laporan kami dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dinyatakan dihentikan,” kata Pengadu.
Dalam sidang, Hendri menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Dalam menindaklanjuti laporan Pengadu, kami bersama Gakkumdu telah berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomod 31 Tahun 2018,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Lampung Nila Nargis (unsur masyarakat), Sholihin (unsur KPU), dan Iskardo P. Anggar (unsur Bawaslu).
Hadir dalam sidang, Anggota KPU Kab. Lampung Utara Marthon, Aprizal, dan Tedi Yunada sebagai Terkait. Kemudian Anggota Gakkumdu Agus Wahyudi dari Polri dan M. Aditya Pratama P. dari Kejari juga hadir sebagai Terkait. Pengadu juga menghadirkan dua orang saksi dari DPP Partai Nasdem Kab. Lampung Utara untuk memperkuat dalil aduannya.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Nur Khotimah-Sandhi]