Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 18-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Selasa (25/3/2025).
Pengadu dalam perkara ini adalah Iswanto dan Anhar. Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati dan dua anggotanya, yaitu: Jakson dan Arnia.
Para teradu didalilkan tidak memberikan salinan berita acara klarifikasi kepada pengadu terkait dengan penanganan pelanggaran yang telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, para teradu juga didalilkan tidak memberikan penjelasan detail pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh pengadu. Serta meminta handphone pengadu dan saksi sebelum dimintai klarifikasi, padahal hal itu tidak disebut dalam aturan perundang-undangan.
“Hal ini tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu, dan pada akhirnya kami tidak mendapatkan kepastian hukum yang seharusnya bisa kami dapatkan,” ungkap Iswanto.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan tegas membantah seluruh dalil aduan pengadu. Menurut para teradu, pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati, mengatakan alasan Bawaslu Kabupaten Kolaka tidak memberikan salinan berita acara setelah klarifikasi dilakukan itu telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
“Sesuai peraturan salinan berita acara klarifikasi baru dapat diberikan setelah penanganan pelanggaran pemilihannya selesai dilakukan,” tegas Fatmawati.
Selanjutnya ia juga meluruskan terkait dalil pengadu yang menyebutkan bahwa pihaknya menyita atau meminta handphone pengadu dan saksi saat proses klarifikasi dilakukan.
Fatmawati menjelaskan, pada saat itu Bawaslu Kabupaten Kolaka hanya menyampaikan untuk tidak membawa handphone selama berada didalam ruangan klarifikasi dan menyarankan untuk menitipkan kepada petugas registrasi dan dapat diambil kembali saat proses klarifikasi selesai.
“Terkait handphone tersebut itu guna memperlancar proses klarifikasi dan untuk mencegah terjadinya perekaman dan pengambilan gambar saat klarifikasi yang dilakukan oleh pengadu,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, yang didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Syafril Kasim (unsur masyarakat), Hazamuddin (unsur KPU), dan Indra Eka Putra (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]