Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Selasa (25/3/2025).
Selalu pengadu dalam perkara ini adalah Mahfud AR Kambay. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim (teradu I), berserta dua anggotanya yakni: Rusli Guntur (teradu II) dan Minhar (teradu III) . Turut diadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun (teradu IV) , dan empat anggotanya yaitu M. Rasyidi Bakry (teradu V) , Dewi Tisnawaty (teradu VI) , Fadlan (teradu VII) , dan Ivan Yudharta (teradu VIII).
Teradu I hingga III didalilkan tidak melakukan pengawasan terhadap pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
“Teradu I, II, dan III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala) tidak melakukan tindakan apapun atas ketidakbenaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala terhadap pencalonan perseorangan,” ungkap Mahfud AR Kambay.
Teradu I sampai III disebut tidak menjalankan tugas, fungsi, serta wewenangnya mengawasi kinerja KPU Kabupaten Donggala terutama dalam tahapan pencalonan perseorangan. Pengadu mengatakan Bawaslu Kabupaten Donggala sengaja melakukan pembiaran.
Selain itu, teradu I sampai III disebut tidak melakukan pengawasan di dua tahapan verifikasi administrasi dokumen dukungan bagi calon perseorangan. Menurut pengadu, hal tersebut berbeda 180 derajat saat tahapan verifikasi partai politik.
“Kemarin itu (saat verifikasi administrasi pencalonan perseorangan) sama sekali tidak ada pengawasan dari Bawaslu Donggala,” tegasnya.
Pengadu juga mempersoalkan sikap teradu I, II, dan III yang tidak merekomendasikan pelanggaran atas jadwal tahapan verifikasi dokumen dukungan pencalonan yang sengaja dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala.
Sedangkan teradu IV sampai VIII, didalilkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak menjadi majelis musyawarah penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala tahun 2024.
Teradu I sampai III dengan tegas menolak seluruh dalil aduan pengadu. Menurut para teradu, apa yang disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP yang menyebut tidak melakukan pengawasan adalah tidak benar dan tidak berlandaskan hukum.
“Dalil yang pada pokoknya mendalilkan teradu I, II, dan III atau Bawaslu Kabupaten Donggala tidak melakukan pengawasan adalah tidak benar dan sama sekali tidak berlandaskan hukum,” ungkap teradu I,Abdul Salim.
Abdul Salim mengungkapkan telah melakukan upaya pencegahan dengan menerbitkan dan menyampaikan imbauan Nomor 205 yang pada pokoknya melaksanakan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo ini, Abdul Salim juga membantah Bawaslu Kabupaten Donggala tidak peduli dengan pencalonan dari perseorangan. Hal tersebut dibuktikan dengan permohonan sengketa pengadu diterima oleh teradu I sampai III.
“Teradu I, II, dan III telah menerima permohonan sengketa pengadu dan memberikan kesempatan untuk membuktikan dalil permohonanannya. Namum dalam fakta persidangan, pengadu tidak dapat membuktikan dalil permohonannya terkait kendala teknis pada Sistem Informasi Calon (Silon),” tegasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Teradu IV, Nasrun, mengatakan telah melakukan pembinaan melalui surat nomor 109 yang ditujukan kepada Bawaslu se-Provinsi Sulawesi Tengah terkait pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan perakara 17-PKE-DKPP/I/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah antara lain Ritha Safiri (unsur masyarakat) dan Christian Adiputra Oruwo (unsur KPU). (Humas DKPP)