Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 pada Jumat (23/12/2022).
Perkara ini diadukan oleh Aljumatul Muttakin. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe yakni Sabdah, Indra Eka Putra, dan Rahmat sebagai Teradu I sampai III.
Para Teradu didalilkan melakukan tindakan diskriminasi kepada Pengadu yang akan mengikuti rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pengadu juga merasa diserang secara psikis oleh Teradu II dan III.
Aljumatul mengklaim mendapatkan dukungan dari Teradu I untuk mendaftar sebagai Panwascam Abuki melalui pesan WhatsApp. Pengadu kemudian mendaftar dan dinyatakan lolos tahapan administrasi.
Kepada Pengadu, Teradu II menunjukan sikap sinis dengan menyebut dirinya terlalu memaksakan diri mendaftar sebagai panwascam. Terlebih melihat track record Pengadu pernah di-PAW dan mengundurkan diri sebagai panwascam.
“Saya merasa lesuh setelah diserang secara psikis. Selain itu, para Teradu justru menyarankan saya untuk mendaftar sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), bukan panwascam,” kata Pengadu.
Ia juga merasa dihalang-halangi untuk mengikuti tahapan wawancara dengan sejumlah pernyataan yang memojokan dan menyerang psikis dirinya dari ketiga Teradu. Sehingga Aljumatul memutuskan mundur dari tahapan wawancara.
“Saya merasa sangat kecewa dengan sikap para Teradu,” tegasnya,
Sementara ittu, ketiga Teradu membantah melakukan diskriminasi dan menghalang-halangi kepada Aljumatul Muttakin sebagai salah satu peserta calon anggota Panwascam Abuki, Kabupaten Konawe.
Menurutnya, di sela-sela tahapan CAT Aljumatul melakukan tindakan tidak patut dengan meminta izin kepada panitia pelaksana untuk ke toilet. Namun, malah menemui Teradu II dan III di ruang kerjanya.
“Justru kami mempertanyakan kenapa Pengadu berada di luar ruangan, seharusnya mengikuti tes. Jadi tidak benar dan sangat tidak berdasar kami menghalang-halangi Pengadu,” tegas Teradu I.
Dalam sidang pemeriksaan, para Teradu mengungkapkan bahwa Pengadu pernah dinonaktifkan sebagai anggota Panwascam karena melakukan tindakan pindana perjudian pasal 303 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengadu bukan mengundurkan diri (sebagai anggota panwascam) dalam kondisi normal tetapi karena terlibat kasus perjudian,” tegasnya.
Para Teradu juga menegaskan rekrutmen panwascam di Kabupaten Konawe telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan undang-undang dan peraturan lainnya. Termasuk memperhatikan tanggapan dari masyarakat terhadap para calon.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Muhammad Tio Aliansyah, La Ode Taalami ( TPD Unsur Masyarakat), Muh. Nato Al Haq (TPD Unsur KPU Provinsi), dan Bahari (TPD Unsur Bawaslu Provinsi). [Humas DKPP]