Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara Nomor 132-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kota Surabaya, Rabu (4/9/2024) pukul.
Perkara ini diadukan oleh Anggota DPR H. Sungkono yang memberi kuasa kepada Mursid Mudiantoro. Dalam perkara ini, Pengadu mengadukan 12 penyelenggara Pemilu.
Tujuh di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, yaitu A. Warits (Ketua), Rusmifahrizal Rustam, Nur Elya Anggraini, Eka Rahmawati, Dwi Endah Prasetyowati, Dewita Hayu Shinta, dan Anwar Holis. Ketujuh nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VII.
Sementara lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Novli Bernado T. (Ketua), M. Agil Akbar, Teguh Suasono W., Syaifudin, dan Eko Rinda P. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu VIII sampai Teradu XII.
Para Teradu didalilkan telah mengabaikan laporan yang disampaikan Pengadu tentang dugaan pergeseran suara di beberapa kecamatan di Kota Surabaya. Diabaikannya laporan tersebut pun merugikan Pengadu yang juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.
“Suara klien kami dipindahkan ke Caleg lain sebanyak 3.175 suara di 19 kecamatan (di Kota Surabaya) dalam proses rekapitulasi,” kata Mursid Mudiantoro selaku kuasa dari Pengadu.
Mursid menyebut bahwa laporan dugaan pergeseran suara ini awalnya disampaikan ke Bawaslu Kota Surabaya namun karen tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Kota Surabaya, maka Pengadu membuat laporan juga ke Provinsi Jatim. Oleh Bawaslu Jatim kemudian melakukan pelimpahan laporan tersebut kepada Bawaslu Kota Surabaya.
Setelah pelimpahan, Bawaslu Kota Surabaya disebut Mursid justru tidak segera menangani laporan tersebut. Proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Surabaya dua minggu setelah laporan dilimpahkan oleh Bawaslu Jatim pun dilakukan dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak substantif.
“Laporan tersebut kami sertakan dengan bukti-bukti yang kami ambil dari Sirekap. Namun para Teradu justru men-denial laporan kami dengan alasan partai politik yang bersangkutan tidak keberatan dengan pergeseran suara tersebut,” terang Mursid.
Kepada Majelis, ia pun menyebut bukti yang ia sertakan dalam laporan tersebut sangat valid lantaran berasal dari data dalam Sirekap yang menjadi alat bantu perhitungan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilu.
“Sangat tidak masuk akal jika laporan kami tidak memenuhi syarat. Dan status tidak memenuhi syarat ini juga tanpa disertai penjelasan kepada kami,” kata Mursid.
Bantahan dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Jatim A. Warits (Teradu I). Menurut Warits, pihaknya tidak mengabaikan laporan yang disampaikan Pengadu, melainkan hanya melimpahkan ke Bawaslu Kota Surabaya.
Ia mengungkapkan, sebelum melimpahkan ke Bawaslu Kota Surabaya pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut.
“Menurut Pasal 38 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan yang dilimpahkan ke jenjang structural yang lebih rendah adalah laporan yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil,” jelas Warits.
Anggota Bawaslu Provinsi Jatim Rusmifahrizal Rustam (Teradu II) menambahkan, pelimpahan ini dilakukan karena Bawaslu Provinsi Jatim pada saat yang bersamaan harus melakukan sejumlah kegiatan sekaligus.
Menurut Rusmifahrizal, saat itu pihaknya sedang mengawasi proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi dan mempersiapkan diri untuk proses rekapitulasi tingkat nasional yang akan diadakan di Jakarta.
Selain itu, terdapat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Calon DPD RI sebelum Pengadu menyampaikan laporannya.
“Makanya kami limpahkan ke Bawaslu Kota Surabaya karena kejadiannya juga di Kota Surabaya,” ungkap Rusmifahrizal.
Hal sebaliknya diucapkan oleh para Teradu dari Bawaslu Kota Surabaya. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado T. (Teradu VIII) menegaskan bahwa pihaknya tidak meregister laporan yang disampaikan Pengadu karena laporan tersebut setelah proses klarifikasi ternyata tidak memenuhi syarat.
“Setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, laporan tersebut kami anggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” ucap Novli.
Selain itu, ia juga membantah tuduhan Pengadu yang menyebut pihaknya melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak substantif dan melakukan klarifikasi hanya untuk menggugurkan kewajiban semata.
“Itu asumsi yang tidak berdasar,” katanya.
Anggota Bawaslu Kota Surabaya Eko Rinda P. (Teradu XII) mengakui bahwa pihaknya memang tidak memberikan penjelasan atau alasan yang menjadi dasar status laporan kepada Pengadu.
Ia berdalih bahwa hal tersebut tidak diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jatim, yaitu Miftahur Rozaq (unsur KPU) dan Sri Setyadji (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]