Mataram, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat (10/2/2023).
Perkara ini diadukan oleh Suryadin. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, yaitu Irwan, Swastari Haz, dan Wahyudin yang masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai III. Serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Dompu Agus Awaludin sebagai Teradu IV.
Dalam perkara ini Pengadu menduga para Teradu dengan sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu.
Calon Anggota Panwascam terpilih diketahui memiliki pekerjaan lain, di antaranya guru PNS maupun PPPK, perangkat desa, kepala sekolah swasta, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“Saya tidak mengerti kenapa para Teradu tetap melakukan pelantikan terhadap para peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain,” tutur Suryadin.
Suryadin juga menyertakan sejumlah alat bukti, berupa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan lembaga terkait maupun daftar hadir peserta Panwascam yang diduga memiliki riwayat pekerjaan lain.
Sementara itu, anggota Panwascam terpilih dalam sidang pemeriksaan ini menjadi Pihak Terkait yang memberikan keterangan di hadapan majelis.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai IV membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu. Swastari Haz sebagai Teradu II, menegaskan bahwa seleksi Panwascam di Kabupaten Dompu telah sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah membentuk Pokja, dan Pokja telah memeriksa kelengkapan berkas administrasi semua peserta,” ungkap Swastari.
Swastari mengungkapkan dalam tes wawancara, dirinya menegaskan kepada para peserta tentang bekerja penuh waktu. Peserta harus bersedia mengundurkan diri sementara selama malaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kecamatan.
“Pada saat tes wawancara tujuh pihak terkait yang terpilih menyatakan siap mundur sementara dari jabatan asal,” jelasnya.
Pada 26 Oktober 2022 Bawaslu Dompu secara resmi menetapkan Panwascam terpilih, terdiri dari 21 laki-laki dan tiga perempuan. Namun setelah dilantik, tiga di antaranya menyatakan mengundurkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan.
“Mereka tidak dapat menyertakan surat permohonan pengunduran diri sekaligus pemberhentian sementara dari jabatan asal,” pungkas Teradu II.
Tiga panwascam yang mengundurkan tersebut adalah Heri (PNS), Nurcahyani (PPPK), dan Syamsuddin (Sekretaris Desa/Non ASN).
Dalam sidang pemeriksaan, Syamsuddin mengatakan pada saat mendaftar sebagai panwascam mengantongi izin dari atasan. Memilih mundur karena karier Sekretaris Desa lebih panjang dibandingkan penyelenggara adhoc.
“Aturan menyatakan kami harus memilih, saya memilih untuk tidak melanjutkan jadi panwascam, jangka waktunya hanya sekitar satu tahun setengah” tutur Syamsuddin.
Sebagai informasi, Ketua Majelis sidang ini diduduki oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Anggota DKPP Ex Officio, Puadi (Unsur Bawaslu). Tiga Anggota Majelis lainnya adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu Suhaimi Syamsuri (Unsur Masyarakat), Syamsuddin (Unsur KPU), dan Hasan Basri (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]