Palangka Raya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Kamis (11/9/2025).
Perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang memberikan kuasa kepada M. Junaedi Lumban Gaol dan kawan-kawan. Sedangkan perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025 diadukan oleh Fikri Haikal, Muhammad Rahman, dan kawan-kawan.
Para pengadu dari dua perkara ini mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi (Teradu II) beserta empat anggotanya, yaitu ; Benny Setia, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina (masing-masing sebagai Teradu III hingga VI).
Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak transparan dalam menangani laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Barito Utara. Penanganan dugaan politik uang oleh para teradu dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada.
Laporan ke Bawaslu Barito Utara tersebut terkait pembagian uang oleh tim pasangan calon nomor urut 02 menjelang pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Buntut peristiwa tangkap tangan pembagian uang tersebut, turut diamankan sembilan orang terduga pelaku, uang sebesar Rp250.000.000, dan bukti lainnya.
“Namun, Teradu I (Adam Parawansa Syahbubakar) tidak segera melakukan pemeriksaan secara profesional, serta tidak melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap sembilan orang tim paslon 02 yang tertangkap tangan tersebut,” ungkap kuasa pengadu perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025, M. Juanedi Lumban Gaol.
Begitu juga dengan teradu lainnya, Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, yang memutuskan bahwa laporan tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif menjelang PSU di Barito Utara bukan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut dinilai janggal dan bertentangan dengan hasil kajian Sentra Gakkumdu Barito Utara atas laporan dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif telah memenuhi syarat formil dan meteril.
“Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah) tidak pernah memberikan kesempatan pengadu melengkapi laporannya dan langsung menyatakan bukan pelanggaran pemilu. Hanya klarifikasi melalui zoom dan itu tidak transparan,” tegasnya.
Para teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah) juga dianggap melakukan pembiaran terjadinya politik uang pada PSU Barito Utara. Serta mengabaikan fakta-fakta hukum dari peristiwa tangkap tangan tim pemenangan paslon 02.
“Salah satu pelaku tindak pidana politik uang atas nama Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden yang menguatkan unsur adalah tim kampanye dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan baik admistratif maupun substantif,” tegas pengadu perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025, Muhammad Fikri.
Sebagai informasi, pengadu prinsipal dalam perkara 162-PKE-DKPP/VII/2025 yakni Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, dengan tegas membantah seluruh dalil yang disampaikan kuasa pengadu dalam perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025. Ia mengaku langsung mendatangi Polres Barito Utara untuk menggali Informasi, sesaat setelah mendapatkan informasi adanya peristiwa tangkap tangan itu.
Bawaslu Barito Utara, sambung Teradu I, kemudian menetapkan informasi yang diperoleh menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan serta melakukan sejumlah klarifikasi terhadap terduga pelaku dan beberapa orang saksi.
“Kami juga melakukan kajian yang pada pokoknya memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berupa peristiwa politik uang untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan meneruskan rekomendasi perkara dimaksud ke Polres Barito Utara beserta barang buktinya,” Adam menegaskan.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Adam menambahkan sejumlah laporan dugaan politik uang yang diterima oleh Bawaslu Barito Utara diambil alih oleh Bawaslu Kalimantan Tengah. Hal tersebut dikarenakan kondisi kantor Bawaslu Barito Utara yang dianggap tidak kondusif menjelang PSU.
Sementara dari unsur Bawaslu Kalimantan Tengah, Teradu VI, Nurhalina, menegaskan pihaknya senatiasa berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
Bawaslu Kalimantan Tengah, menurut Nurhalina, telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada pelapor, sepuluh saksi, satu ahli, dan dua orang terlapor baik secara tatap muka maupun melalui zoom untuk mendapatkan kronologis peristiwa serta fakta hukum secara utuh.
“Bahwa dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia, yang kemudian dituangkan dalam dua pendapat hukum dari Tenaga Ahli Bawaslu RI,” tegasnya.
Terkait terduga pelaku politik uang, Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden, Bawaslu Kalimantan Tengah telah memeriksa lima orang saksi. Ditegaskan Nurhalina, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan telah menerima uang ataupun materi lainnya agar memilih pasangan calon tertentu.
Dalam perkara pelanggaran ini, ditambahkan Nurhalina, pengambilalihan oleh Bawaslu Kalimantan Tengah karena terduga Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden berada dalam tahanan oleh penyidik.
Dalam kajiannya, Bawaslu Kalimantan Tengah bermuara pada kesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, di antaranya bukti pelapor yang diajukan seperti foto, daftar nama dan uang tunai belum cukup membuktikan adanya perintah langsung yang mengaitkan peristiwa dengan Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden.
“Keterangan yang diperoleh dalam proses klarifikasi tidak secara eksplisit menyebutkan terlapor memberikan arahan atau tindakan politik uang secara langsung,” kata Nurhalina.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dua perkara ini dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Tengah, yakni: Tity Yukrisna (unsur KPU) dan Anyualatha Haridison (unsur masyarakat). (Humas DKPP)