Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 26-PKE-DPKK/II/2019. Sidang Pemeriksaan digelar melalui video conference dari KPU RI, Jalan Diponegoro Nomor 28, Jakarta Pusat dan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Tim, Wenang Kota Manado, Sulawesi Utara, pukul 09.00 WIB.
Ketua dan Anggota KPU kabupaten Minahasa menjadi Pengadu dalam Perkara ini. mereka adalah Lord A.Ch.E. Malonda, Rendy V.J. Suawa, Lidya A. Malonda, Kristoforus Ngantung, dan Peter P.D. Meweikere. Teradunya adalah Anggota Anggota PPS Kelurahan Maesa Unima, Kecamatan Tondano Selatan yakni Leonard M. Timbuleng.
“Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik karena memakai atribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan nama calon anggota legislatif Piere Makisanti daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Satu,” kata Malonda saat menyampaikan dalil aduan.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan. Sekretariat DKPP melaporkan kepada Ketua Majelis Pemeriksa bahwa Teradu telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota PPS Kelurahan Maesa Unima kepada KPU Kabupaten Minahasa tertanggal 23 Februari 2019.
Sidang yang digelar melalui video conference ini, beragendakan mendengar keterangan pihak Pengadu dan Teradu. Selain itu, DKPP juga menghadirkan Bawaslu Kabupaten Minahasa sebagai pihak terkait.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yakni, Ferry Daud Liando (Unsur Masyarakat), Mustarin Humagi (unsur Bawaslu) dan Ardilles M.R. Mewoh (unsur KPU). [Colombus]