Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 020-PKE-DPKK/II/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Palu pada Sabtu (23/2/2019), pukul 09.00 WITA.
Majelis sidang dalam perkara ini, yakni Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis, sedangkan, Anggota Majelis berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Sutarmin D. Hi (unsur Bawaslu), Samsul Y. Gafur (unsur KPU), dan Fatimah Maddusila (unsur masyarakat).
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, yakni Kusman sebagai pihak Teradu.
Salah satu Pengadu, Muh. Adamsyah Usman mengatakan bahwa perkara ini diawali dengan adanya laporan dari masyarakat terkait Teradu, yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014.
“Pada tanggal 16 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Banggai menerima laporan dari masyarakat terkait Saudara Kusman, yang bersangkutan namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” kata Muh. Adamsyah dalam persidangan.
Muh. Adamsyah Usman merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, bersama dua orang Pengadu lainnya, yakni Bece Abd. Junaid, Muh. Adamsyah Usman dan Nurjana Ahmad.
Hadir juga Pihak Terkait dalam persidangan, yakni Sukmawati Unok yang berasal dari KPU Kabupaten Banggai.
Meskipun surat panggilan sidang telah diberikan selama 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang, hingga sidang digelar pihak Teradu masih belum hadir dalam persidangan.
Sementara itu, Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo menanyakan kepada Pengadu, yakni Muh. Adamsyah Usman terkait proses penemuan bukti dalam kasus tersebut.
“Pengadu, bisa dijelaskan dengan lengkap bagaimana proses penemuan buktinya?” tanya Prof. Teguh.
Muh. Adamsyah Usman menjelaskan, ia sudah melakukan penelusuran dan memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan mengenai hal tersebut. Kemudian, yang bersangkutan sudah mengakuinya.
“Kita sudah melakukan penelurusan mengenai bukti-bukti, dibantu juga oleh Koordinator SDM untuk memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangannya. Lalu, yang bersangkutan mengakui bahwa pernah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014 dengan nomor urut 11 dari PKB,” ungkap Adamsyah kepada majelis sidang.
Adamsyah menambahkan, Bawaslu Kabupaten Banggai juga sudah melakukan 2 (dua) kali pemanggilan kepada Kusman, namun tidak hadir. Akhirnya, dilakukan kajian dengan memutuskan untuk menggeluarkan Surat Keputusan Nomor 209/K.ST-01/HK.01.01/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018, tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.
“Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan ketua, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir. Akhirnya, kami melakukan kajian dan menggeluarkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan, serta melapor pada DKPP,” lanjutnya.
Kusman sebagai Teradu masih belum hadir hingga kini. Ia pun tidak menghadiri sidang kode etik.
Sebelum sidang ditutup, Prof. Teguh mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pengadu dan menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang DKPP sebagai bentuk untuk melayani para pencari keadilan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pengadu. Inilah tekad dari DKPP untuk melayani para pencari keadilan agar lebih dekat kepada Pengadu dan Teradu demi tegaknya demokrasi maupun pemilu berintegritas,” ucapnya sebelumnya menutup jalannya sidang. [Zakia]