Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 22-PKE-DKPP/II/2019, pada Senin, 04 Maret 2019. Sidang berlangsung melalui video conference di KPU RI dan KIP Provinsi Aceh.
Ketua Majelis Sidang Alfitra Salamm didampingi tiga Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh; Zainal Abidin dari unsur masyarakat, Muhammad dari unsur KIP Provinsi Aceh, dan Fahrul Rizha Yusuf dari unsur Panwaslih Provinsi Aceh. Pengadu: Yides Miswadi, Achyar Yulis, Rajumin, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue. Teradu Irdaminta Safuadi, anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut.
Para Pengadu mendalilkan bahwa, pada tanggal 15 Februari 2018 Teradu tertimpa musibah. Selanjutnya, pasca musibah terjadi sampai sudah sembuh, Teradu belum juga melaksanakan tugasnya sebagai Komisioner Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue. Menurut Para Pengadu, keterangan tersebut diperoleh dari laporan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut Kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue tentang Pengajuan Pemberhentian Anggota panwaslih Kecamatan Simeulue Cut, a.n. Irdaminta Safuadi, tanggal 24 Juli 2018.
Atas dasar pengaduan tersebut, Teradu membenarkan bahwa ia tertimpa musibah dan mengaku dalam kondisi sakit, serta masih dalam perawatan di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh, ketika salah satu komisioner Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut menginformasikan bahwa ia telah diberhentikan dari jabatan sebagai komisioner, hingga April 2018. “Pihak Komisioner Kecamatan Simeulue Cut telah mengusulkan pengganti dari saya atas nama Saudara Nujul Amin,” katanya. Akan tetapi, Teradu menyatakan bahwa surat pemberhentiannya sebagai komisioner Panwaslih Kecamatan belum diterima. “Karena itu, saya secara pribadi tidak terima gugatan (pengaduan, red) ini,” pungkasnya. [teten jamaludin]