Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Nomor
Perkara 256/DKPP-PKE-VII/2018 pada Selasa (16/10/2018) pukul 08.00 WIB.
Bertindak selaku ketua
majelis Frits Edward Siregar, dan
anggota majelis Prof. Ahmadi
Hasan (TPD unsur masyarakat), Aries
Mardiono (TPD unsur Panwaslu Prov.
Aceh), serta Hatmiati (TPD unsur KIP Prov. Aceh)
Pengadu: Rahmatullah Amin, Ahdi
Hanafiah, dan Muhammad Syaifi
(masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Barito
Kuala). Teradu: Superiadi (Panwas Kecamatan Alalak).
Sidang pemeriksaan ini melalui
video conference. Ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai
5, Jakarta. Sedangkan anggota majelis serta para pihak yang beperkara berada di
kantor Panwaslu Provinsi Aceh.
Agenda sidang, mendengarkan
pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Pokok
pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu mengajukan proposal bantuan ke
anggota dewan dengan mengatasnamakan lembaga. (Teten Jamaludin)