Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 65-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Prov. Sumatera Utara, Kota Medan pada Jumat (10/5/2019) pukul 08.00 WIB.
Teradu: Gustan Pasaribu, anggota KPU Kota Tanjungbalai. Pengadu: Nazmi Hidayat S dari Koalisi Bersama. Namun ia tidak hadir. Pihak Terkait: Luhut Parlinggoman Siahaan, ketua KPU Tanjungbalai, dan Juhari, anggota KPU Tanjungbalai.
Selaku ketua Majelis: Prof. Teguh Prasetyo dan anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara: Nazir Salim Manik, unsur masyarakat; Mulia Banurea, unsur KPU; Johan Alamsyah, unsur Bawaslu.
Dalam sidang tersebut, majelis sempat menggali jawaban dari pihak Teradu. Teradu mengatakan, redaksi penulisan jumlah TPS “359” merupakan kekeliruan penulisan berita media online Tribun-Medan.com tanggal 4 Maret 2019. Seharusnya jumlah TPS untuk Kota Tanjungbalai sebanyak 539 TPS, dikarenakan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan direkrut sebanyak 3.773 ( tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga). Setiap TPS dibutuhkan sebanyak 7 (tujuh) orang petugas KPPS, sehingga jika dibagikan antara jumlah KPPS yang direkrut dibagikan dengan kebutuhan KPPS Per TPS didapati hasil 539 yang merupakan jumlah TPS. “Atas kekeliruan tersebut oleh Penulis Berita telah diklarifikasi dalam media online Tribun-Medan.com tanggal 13 Maret 2019,” katanya.
Dia mengatakan, tidak benar salah satu syarat untuk menjadi Anggota KPPS harus melampirkan surat keterangan dari Pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara, akan tetapi yang benar sesuai Surat KPU No. 241/PP.05- SD/01/KPU/II/2019 cukup membuat surat pernyataan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. “Perihal berita syarat yang tercantum dalam media online Tribun-Medan.com tanggal 4 Maret 2019 telah diklarifikasi dalam media online Tribun-Medan.com tanggal 13 Maret 2019,” jelas dia.
Sampai sidang ini berjalan, Pengadu belum juga hadir tanpa keterangan. Sehingga sidang ditutup. Padahal pihak petugas sekretariat telah memanggil secara patut sebagaiamana dalam peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Salah satu pokok pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa pada Minggu (10/3/2019) telah ditemukan indikasi atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu. Berdasarkan informasi yang Pengadu dapatkan dari pemberitaan media online Tribun-Medan.com tanggal 4 Maret 2019 dengan judul “KPU TANJUNGBALAI REKRUT 3773 KPPS” dijelaskan oleh Teradu bahwa KPU Tanjungbalai merekrut 3.773 KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 6-12 Maret 2019 di 359 TPS. Bahwa proses pendaftaran dilakukan di Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai dan salah satu syarat pendaftaran adalah surat keterangan pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara. [Austin: teten jamaludin]