Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 60-PKE-DKPP/VI/2020 pada Rabu (1/7/2020), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Emanuel Eka. Ia mengadukan enam penyelenggara pemilu, yang terdiri dari lima penyelenggara pemilu dari KPU RI dan seorang penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.
Lima penyelenggara dari KPU RI yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Arief Budiman (Ketua merangkap Anggota), Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Asy’ari. Secara berurutan, kelimanya berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.
Sedangkan satu Teradu lainnya adalah Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Hyronimus Malelak, yang berstatus sebagai Teradu VI.
Dalam pokok aduannya, Emanuel menyebut Teradu I-V telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 yang bukan merupakan hasil rekomendasi dari Tim Seleksi. Ia menambahkan, Teradu I-V juga telah menetapkan dan melantik Teradu VI sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 meskipun diduga tidak memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam nama yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
“Teradu VI tidak memenuhi syarat dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya karena pernah aktif dalam tim sukses dan saksi dari salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018,” ungkap Emanuel.
Selain itu, Emanuel juga menyebut Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah mencoret satu nama peserta seleksi yang telah ditetapkan oleh Timsel sebagai representasi perempuan, yaitu Karolina Dappa Moda.
Dalam sidang ini, Ketua KPU RI yang juga Teradu I, Arief Budiman menuturkan bahwa semua tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024 berlangsung sangat transparan. Sebab, telah dibuka ruang untuk masyarakat untuk memberikan tanggapan mereka pada setiap tahapan seleksi.
Arief mengakui bahwa pihaknya memang telah mengkoreksi ketetapan Timsel zona 5 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memasukkan calon bernama Karolina Dappa Moda dalam 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024.
“Karena hasil tes psikologi Karolina adalah ‘tidak dipertimbangkan’. Padahal hasil ini menjadi syarat untuk melakukan tes kesehatan yang menjadi tahapan selanjutnya,” jelas Arief.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa dihapusnya Karolina juga karena dalam 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya masih terdapat calon berjenis kelamin perempuan sehingga masih terdapat representasi perempuan dalam proses seleksi ini.
Untuk diketahui, dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT dibagi lima zona. Kabupaten Sumba Barat Daya termasuk dalam Zona 5.
Keterangan Arief pun dibenarkan oleh mantan Sekretaris Timsel zona 5 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hamza H. Wulakanda.
Meskipun mengaku kecewa karena ketetapan Timsel telah dikoreksi oleh KPU RI, ia membenarkan bahwa hasil psikologi dari Karolina adalah “tidak dipertimbangkan”.
Sidang ini berlangsung secara virtual dengan majelis dan Teradu I-V berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta. Sedangkan pihak-pihak yang lain berada di daerahnya masing-masing.
Majelis sidang terdiri dari Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto SIP., MIP., dan Dr. Ida Budhiati.
Pembelaan Teradu VI
Dengan dicoretnya Karolina dari 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024, ujar Arief, KPU RI pun memilih calon lain untuk menggantikannya. Menurutnya, calon lain yang menggantikan Karolina diambil dari nama-nama lain yang terdapat dalam 15 besar yang ditetapkan oleh Timsel.
Akhirnya, KPU RI menetapkan Hyronimus Malelak (Teradu VI) sebagai calon yang menggantikan Karolina dalam 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024.
“Dia memiliki nilai paling tinggi di antara calon lain, maka itu kita masukkan dalam 10 besar,” jelas Arief.
Menanggapi dalil aduan Pengadu yang menyebut Hyronimus telah berpartisipasi sebagai tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018, Arief menyatakan bahwa dirinya dan Teradu lain dari KPU RI tidak pernah menerima dokumen yang menyebutkan nama Hyronimus dalam struktur tim sukses dalam Pilkada 2018.
“Kalau dokumen seperti yang di dalam sidang ini diberikan kepada kami, pasti akan jadi pertimbangan kami saat itu,” imbuhnya.
Sementara itu itu, Hyronimus mengakui bahwa dirinya memang sempat bergabung dengan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2018. Namun, ia membantah bahwa dirinya merupakan tim sukses dan saksi dari pasangan tersebut.
“Kehadiran saya semata-mata hanya mengurus data. Jadi saya berada dalam situasi kerja dan bukan sebagai tim sukses,” terangnya.
Ia menambahkan, hal ini telah tertuang dalam sebuah kontrak kerja. Dalam kontrak kerja tersebut, lanjut Hyronimus, disebutkan bahwa dirinya bekerja sebagai tenaga Teknologi Informasi yang bertugas menginput data perolehan suara.
Namun, ia berulang kali menegaskan bahwa dirinya bukanlah tim sukses dari pasangan calon tersebut. [Humas DKPP]