Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 06-PKE-DKPP/I/2020 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Perkara ini diadukan mantan Caleg dari Partai Gerindra, Misriani Ilyas, yang memberi kuasa kepada Muh. Salman Darwis dan Slamet Santoso. Misriani merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 3 untuk Dapil Sulsel 2 dalam Pemilu Legislatif 2019.
Misriani mengadukan 11 penyelenggara pemilu yang terdiri dari lima Anggota KPU Provinsi Sulsel dan enam Anggota KPU RI. Lima Teradu dari KPU Provinsi Sulsel adalah Faisal Amir (Ketua), Fatmawati, Upi Hastati, M. Asram Jaya dan Uslimin.
Sedangkan enam Teradu lain dari KPU RI adalah Arief Budiman (Ketua), Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Pramono Ubaid. 11 Teradu diduga telah melakukan pergantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulsel tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.
Menurut Misriani, dirinya adalah Caleg terpilih karena berhasil meraih suara terbanyak di antara enam Caleg Gerindra lain di Dapil Sulsel 2 dengan perolehan 10.057 suara. Partai Gerindra sendiri menjadi partai kedua yang mendapat suara terbanyak di Dapil Sulsel 2.
Namun, Misriani batal dilantik meski telah mengantongi Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Provinsi Sulsel. Pengadu juga telah mengikuti geladi untuk persiapan pengambilan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Namun, para Teradu yang berasal dari KPU Provinsi Sulsel berdalih pergantian Misriani sudah sesuai dengan prosedur dan telah melalui mekanisme hukum yang sah. Termasuk melalui Rapat Pleno pada tanggal 2 Desember 2019 tentang Penggantian Calon Terpilih Pengadu.
“Pengambilan keputusan untuk melakukan penggantian calon terpilih telah melalui serangkaian konsultasi serta tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Teradu I, Faisal Amir.
Faisal menambahkan Rapat Pleno sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019. Di sisi lain, dalil terkait Tata Cara Pleno Penggantian Calon Anggota DPRTD Provinsi Sulawesi Selatan yang didalilkan oleh Pengadu yakni pasal 38 ayat (4) dan ayat (8) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Sidang pemeriksaan yang dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad dan Anggota Dr. Ida Budhiati ini, para Teradu membawa sejumlah bukti untuk mematahkan dalil aduan Pengadu Misriani Ilyas. Termasuk sejumlah dokumen serta klarifikasi dari DPP Partai Gerindra terkait penundaan pelantikan Pengadu dan lain-lain. [Humas DKPP]