Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 127-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan Sudin Narwawan dan memberikan kuasa kepada Rutsam Herman.
Ia mengadukan Anggota KPU Provinsi Maluku Wawan Kurniawan Susanto yang sebelumnya menjabat Anggota KPU Kota Tual (Teradu I), serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual yaitu Sofyan Rahayaan, Moh Tahir Yamco, dan Habel Nixon Songjanan sebagai Teradu II sampai IV.
Teradu I didalilkan menyaksikan mantan Ketua PPK Kur Selatan bertemu calon Anggota Legislatif DPRD Kota Tual dari Partai Hanura, yang menandatangani Form Model D Kejadian Khusus di luar prosedur rapat pleno rekapitulasi suara.
Sedangkan, Teradu II hingga Teradu IV didalilkan menghentikan laporan Pengadu terhadap Teradu I dengan alasan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.
Rustam Herman mengungkapkan Teradu I menyaksikan pertemuan mantan Ketua PKK Kur Selatan, Kota Tual atas nama Asri Sirvev dengan Alfian Rumadan (Caleg DPRD Kota Tual dari Partai Hanura). Saat itu, Teradu I masih menjabat sebagai Anggota KPU Kota Tual.
Dalam pertemuan tersebut ditandatangani Form Model D Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi KPU. Menurut Rustam Herman, penandatanganan dilakukan di luar prosedur dan tahapan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara.
“Pertemuan tersebut setidak-tidaknya disaksikan oleh Teradu I saudara Wawan Kurniawan,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kamis (8/8/2024).
Dalam Form Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan, berisi perolehan suara Pengadu adalah 144 suara. Form Model D Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi KPU diteken Asri Sirvev di hadapan Teradu I.
Kemudian Pengadu melaporkan peristiwa tersebut kepada Teradu II, III, dan IV (Bawaslu Kota Tual) dan laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.
“Teradu II, III, dan IV menghentikan laporan yang telah diregister tersebut tanpa disertai tindakan lain berupa rekomendasi atau lainnya. Teradu telah secara nyata mengabaikan asas dan prinsip kepastian hukum yang menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Teradu I membantah seluruh dalil yang disampaikan Pengadu dan kuasanya dalam sidang pemeriksaan. Kejadian yang dipaparkan Pengadu dinilai gambaran persitiwa yang tidak utuh atau parsial.
Menurut Teradu I, Ketua PPK Kur Selatan dan 4 PPK lainnya menghadap kepada dirinya mengakui ada pergeseran suara antar caleg di Partai Hanura. Teradu I kemudian meminta dilakukan kroscek serta konfirmasi melalui Form C Salinan.
“Benar ada pergeseran suara, tentu sebagai Anggota KPU Kota Tual saat itu harus memastikan dan menjamin hak suara setiap caleg. Kemudian PPK membuat pernyataan untuk menjamin keutuhan hak dari setiap caleg,” ungkap Teradu I.
Pergeseran suara berasal dari wilayah blank spot (tidak ada listrik yang memadai) sehingga pencatatan dan dicetak perolehan suaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Tual. Dari peristiwa tersebut diketahui adanya pergeseran suara di Kecamatan Kur Selatan.
“Dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Tual suara tersebut dikembalikan yang diterima oleh semua pihak karena sesui dengan Form C Salinan dan Form C Hasil,” tegasnya.
Bawaslu Kota Tual melakukan kajian awal atas laporan Pengadu yang diregistrasi dengan nomor 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024. Dilanjutkan dengan perintah penyelidikan dan perintah pendampingan penyelidikan kepada polisi dan jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Tual.
Menurut Teradu II, penanganan laporan Pengadu atas dugaan tindak pidana Pemilu berlanjut dengan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan keterangan ahli. Sentra Gakkumdu Kota Tual berkesimpulan laporan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu.
“Kajian Bawaslu Kota Tual berkesimpulan bahwa laporan pengadu Sudin Narwawan dengan nomor register 004/Reg/LP/PL/Kota/31.02/III/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku antara lain Popi Tuhulele (unsur Masyarakat), Syarif Mahulauw (unsur KPU), dan Subair (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)