Jakarta, DKPP – Deni Laksono
selaku Kasubbag Teknis Hupmas KPU Kab. Jombang yang merupakan Pengadu dari perkara dengan nomor registrasi 116/DKPP-PKE-VI/2017
telah mencabut aduannya. Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang pemeriksaan
DKPP, Rabu (20/9).
“Bersama ini, saya Deni Laksono
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jombang selaku Pengadu dalam laporan seleksi
terbuka jabatan Eselon III (Kabag) di KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan
pencabutan pengaduanâ€, tutur Deni dalam sidang DKPP.
Sebelumnya, disampaikan dalam
aduannya, dia melaporkan Gogot Cahyo Baskoro dan Choirul Anam selaku anggota
KPU Provinsi Jatim. Gogot selaku Teradu I dinilainya telah melakukan perlakuan
yang berbeda terhadap peserta tes tulis dan wawancara calon Pejabat Eselon III
di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur atas nama Suharto. Dijelaskan
dalam laporannya bahwa Teradu I sengaja mengulur waktu selama 15 menit dan
memeberi kesempatan Suharto yang sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri
untuk kembali mengikuti tes tulis dan wawancara. Sedangkan Teradu II Choirul, diadukan karena telah menyebarkan daftar riwayat hidupnya di grup WhatApp komisioner KPU Provinsi Jawa
Timur sambil membuat gurauan terkait jumlah anaknya. Untuk menguatkan dalil
aduannya, dia juga telah melengkapi dengan alat bukti sehingga dinyatakan laik
sidang.
Dijelaskan dalam persidangan,
alasannya mencabut aduan dikarenakan menurutnya seleksi terbuka jabatan eselon
III di KPU Provinsi Jawa Timur adalah sepenuhnya wewenang dari sekretaris KPU
Provinsi Jawa Timur. Kemudian, terhadap daftar riwayat hidupnya yang diupload,
menurut Deni Teradu II telah menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa
tidak ada maksud untuk mempengaruhi hasil seleksi maupun membuat gurauan kepada
privasi Pengadu. Terakhir, disampaikannya bahwa terhadap hasil proses rekrutmen
yang menetapkan dirinya tidak lolos. Dia mengaku dapat menerima apapun hasil
dari seleksi.
Meskipun aduan tersebut
dinyatakan dicabut, namun aduan tersebut tetap diperiksa oleh DKPP. Hal
tersebut mengacu pada Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Nomor 1 Tahun
2013 Pasal 21 yang berbunyi “Dalam hal
Pengaduan dan/atau Laporan yang telah tercatat dalam buku registrasi perkara
dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan
Pengaduan dan/atau Laporan. Hal tersebut ditegaskan oleh ketua Majelis, Dr.
Harjono dalam sidang.
Sehingga, dalam sidang
pemeriksaan Teradu juga diberi kesempatan untuk membacakan jawaban terhadap
dalil aduan Pengadu.
“Terhadap dalil-dalil Pengadu
sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I dan
Teradu II menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh
permohonan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan atau laporan Pengadu,
kecuali hal-hal yang secara tegas dan jelas diakui oleh para Teradu,†kata
Choirul yang membacakan jawaban atas dalil aduan dari Deni.
Dia menjelaskan bahwa para Teradu
telah menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di Provinsi Jawa
Timur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 yang
selanjutnya diperbarui menjadi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
maupun Surat Edaran KPU Nomor 420/KPU/VIII/2016 terkait tugas dan pembagian
Divisi yang dalam salah satu poinnya menyatakan bahwa salah satu tugas anggota
KPU adalah kebijakan administrasi dan rekrutmen kepegawaian.
Selain itu, terhadap dalil
aduannya yang ditujukan kepadanya, Choirul menjelaskan bahwa dia tidak
bermaksud sebagaimana yang di dalilkan Pengadu. Dalam keterangan tertulis
jawaban Teradu yang dibacakannya, dia menyebutkan bahwa hal tersebut
dilakukannya untuk memberikan inspirasi terkait proses pelaksanaan seleksi
jabatan eselon III.
Pemeriksaan yang diketuai oleh Dr.
Harjono dengan didampingi anggotanya yakni, Prof. Teguh Prasetyo, Prof.
Muhammad, Dr. Alfitra Salam dan Ida Budhiati, S.H. M.H., ini juga mendengarkan
keterangan pihak terkait yang dihadirkan oleh para Teradu. (Irmawanti)