Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 010-PKE-DKPP/I/2020 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kota Palu, Selasa (11/2/2020) pukul 09.00 WITA.
Perkara dengan registrasi pengaduan 09-P/L-DKPP/I/2020 ini diadukan Abdul Majid. Ia mengadukan Anggota KPU Parigi Moutong, Tahir.
Dalam pokok aduannya, Abdul Majid menyebut dugaan ketidakjujuran yang dilakukan oleh Tahir. Tahir, disebut Abdul Majid, masih terdaftar sebagai pengurus Partai Demokrat, dengan jabatan Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Periode 2016-2021 dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini dianggap Abdul Majid dapat mengganggu independensi dan mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu. Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Calon Anggota KPU RI, KPU Provinsi atau pun KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
“Teradu pernah menandatangani sebuah Surat Pernyataan kesediaan menjadi pengurus Partai Demokrat menggunakan meterai tertanggal 14 Oktober 2016,” kata Abdul Majid dalam sidang.
Sebagai penyelenggara pemilu, katanya, Tahir sudah tidak jujur masih berstatus sebagai pengurs DPC Partai Demokrat Parigi Moutong. Abdul pun melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh Ketua Majelis DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, Imam Muslihun, sebagai alat bukti. Surat tersebut mengkonfirmasi status Tahir sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong.
Untuk diketahui, Tahir diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode 2019-2024 berdasar Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 237/PP.06-Kpt/05/KPU/1/2019 tertanggal 18 Januari 2019.
Sementara itu, dalam persidangan, Tahir membantah dalil yang menyebutkan namanya masuk dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong periode 2016-2021.
“Saya tidak mengetahui nama saya dimasukkan menjadi pengurus partai politik. Tidak ada pemberitahuan dari Partai Demokrat kepada saya,” jelas Tahir kepada majelis.
Ia mengakui, dirinya memang sempat menjadi Caleg Partai Demokrat pada Pemilu 2009 silam. Saat itu, Tahir memang membuat surat pernyataan kesediaan untuk menjadi Caleg dari Partai Demokrat.
“Pasca tidak terpilih dalam Pemilu 2009, Teradu mengundurkan diri pada 5 Oktober 2012,” ujarnya.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga menghadirkan sejumlah orang yang menjadi Pihak Terkait dan Saksi, seperti Bagian SDM KPU RI.
Melalui sambungan video (video conference), Yulia Sari, dari Bagian SDM KPU RI mengatakan kepada majelis sidang bahwa Tahir, berdasar data yang dimiliki KPU RI, tidak lagi terdaftar sebagai pengurus partai sejak 5 Oktober 2012.
Selain itu, Yulia juga menyatakan bahwa dalam periode November 2018 sampai Februari 2019, tidak ada satu pun pengaduan masyarakat yang masuk ke KPU RI terkait ini.
Namun, keterangan berbeda diberikan oleh salah seorang saksi, yaitu Imam Muslihun. Kepada majelis, ia mengungkapkan bahwa dirinya masih sempat bertemu dengan Tahir dalam sebuah acara Partai Demokrat pada 2016.
“Kalau tidak salah 29 Agustus 2016, saya ketemu dengan Teradu saat acara pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Sulteng,” kata Imam.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis, yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng sebagai Anggota majelis, yaitu Naharuddin (unsur KPU), Ruslan (unsur Bawaslu) dan Intam Kurnia (unsur masyarakat). [Humas DKPP]