Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 207-PKE-DKPP/XII/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin (2/2/2025).
Perkara ini diadukan Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, serta enam anggotanya yakni: Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Meliaz, dan Iffa Rosita. Para pengadu mengadukan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo.
Teradu diduga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan mengikuti sejumlah kegiatan Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan secara bersamaan menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Pengadu II, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan KPU RI (para pengadu) menerima laporan dari masyarakat berupa foto-foto teradu mengikuti kegiatan Pemprov Papua Pegunungan. Laporan dimaksud ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan internal.
“Hasil pengawasan internal dan klarifikasi, teradu diminta oleh Gubernur Papua Pegunungan untuk membantu di Pemprov Papua Pegunungan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro,” ungkap Betty.
Teradu selanjutnya tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada para pengadu terkait statusnya kembali sebagai ASN di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan atau penyelenggara pemilu.
KPU Provinsi Papua Pegunungan telah melakukan klarifikasi lapangan ke Kantor Pemprov Papua Pegunungan. Saat itu, teradu tidak berada di kantor dan sedang mengikuti kegiatan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat.
“Dalam kegiatan tersebut terungkap fakta teradu menggunakan pakaian dinas harian Pemprov Papua Pegunungan. Hal tersebut sebagai bukti teradu masih aktif sebagai ASN,” Betty menambahkan.
Secara tertulis, kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan teradu mengakui dirinya aktif sebagai ASN dan membantu di pemprov. Meski demikian, teradu menegaskan masih berstatus sebagai penyelenggara.
Jawaban Teradu
Di hadapan Majelis DKPP, teradu, Adi Wetipo, mengakui masih aktif sebagai ASN meski telah menjadi Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Teradu mengungkapkan memiliki alasan kuat kenapa hal tersebut ia lakukan.
“Saya dipercaya oleh Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dengan tugas khusus yakni mencari tanah kosong untuk bangunan Kantor Gubernur dan DPR Provinsi Papua Pegunungan,” ungkap teradu.
Teradu juga membenarkan masih aktif melaksanakan tugas sebagai ASN pada Pemprov Papua Pegunungan, termasuk statusnya sebagai Plt Kepala Biro Pemerintahan.
Meski demikian, teradu membantah telah melanggar KEPP. Menurutnya, para pengadu tidak mempertimbangkan jawaban/sanggahan teradu yakni adanya tugas khusus yang diberikan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dalam proses klarifikasi.
Dalam sidang pemeriksaan ini, teradu selaku Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih telah melaksanakan seluruh tugasnya sebagai penyelenggara dan berhasil melaksanakan seluruh tahapan pemilu dan pilkada di Provinsi Papua Pegunungan.
Namun, teradu mengungkapkan justru mendapat perlakukan tidak adil dan tidak transparan dari ketua, anggota, maupun jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan.
“Tidak ada transparansi dan keadilan untuk hak dan kewajiban terutama pelayanan kesekretariat terhadap saya atau teradu maupun staf yang membuat saya tidak sampai hati berada di Lembaga KPU Provinsi Papua Pegunungan,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin Ketua Majelis, J. Kristiadi, didampingi Anggota Majelis yakni: Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Humas DKPP)


