Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 218-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (18/2/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ridhomei Putra Duha yang mengadukan Anggota KPU Provinsi Nias Selatan, Sifaomadodo Wau.
Pengadu mendalilkan teradu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan memarahi anggota KPPS dan PPS, serta mencopot dan membuang dukungan perlengkapan pemungutan suara/alat bantu di TPS.
Sidang ini hanya dihadiri oleh teradu dan pihak terkait, sementara pengadu tidak hadir untuk memberikan keterangannya.
Majelis sidang menyayangkan ketidakhadiran pengadu dan menyatakan bahwa hal ini mencerminkan kurangnya keseriusan serta ketidakhormatan terhadap undangan dari DKPP.
“Namun, karena DKPP menghargai kehadiran teradu, sidang tetap dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada teradu untuk memberikan pembelaan diri,” ujar Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Teradu mengakui kesalahannya dan menyampaikan bahwa perbuatannya tidak pantas serta tidak seharusnya dicontoh. Ia menjelaskan bahwa ia menerima informasi dari pihak kepolisian bahwa tidak ada linmas yang seharusnya difasilitasi oleh Kepala Desa di TPS 1 dan TPS 2, Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre.
Teradu juga menyaksikan masyarakat yang menunjuk DCT (Daftar Calon Tetap) Kabupaten dan mengajak orang lain untuk memilih calon tertentu.
Selain itu, teradu juga menyoalkan mengenai pendampingan hingga ke bilik suara dilakukan karena adanya masyarakat yang mengaku tidak bisa baca tulis.
“Saya tidak ada unsur sengaja, itu hanya refleks karena situasi yang disalahgunakan,” ucap teradu. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merugikan pihak tertentu.
Teradu menyampaikan bahwa ia melepas DCT akibat penyalahgunaan DCT oleh masyarakat, sementara Panwas dan KPPS tidak menegur kejadian tersebut.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi oleh tiga anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara: Hisar Siregar (unsur masyarakat), Frendianus Joni Rahmat Zebua (unsur KPU), dan Romson Poskoro (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]