Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik nomor perkara 70-PKE-DKPP/IV/2019 melalui video conference di Ruang DKPP dengan kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (9/5/2019) pukul 10.00 waktu setempat. Ketua majelis Alfitra Salamm dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat: M. Mufti Syarfie (unsur masyarakat), Surya Efitrimen (unsur Bawaslu) dan Yanuk Sri Mulyani (unsur KPU).
Pengadu: April Adek, masyarakat. Teradu: Syufli, anggota KPU Kota Pariaman. Terkait: Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman dan Ketua serta Anggota Bawaslu Kota Pariaman.
Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. Namun sidang berlangsung singkat. Pengadu tidak hadir dalam sidang ini. Dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan oleh salah satu anggota majelis TPD, alasan ketidakhadirannya karena ia mengaku sedang sakit.
Alfitra Salam menyampaikan, sidang ini tidak bisa dilanjut berhubung pihak Pengadu tidak hadir. “Maka dengan ini sidang pertama nomor perkara 70-PKE-DKPP/IV/2019 ditutup, dan akan dilanjutkan dengan sidang kedua,” pungkasnya. [teten jamaludin: m.saihu]