Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 34-PKE-DKPP/III/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Opi Raya, Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Sungai Kedukan, Rambutan, Kota Palembang pada Kamis (28/3) pagi.
Ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo, dan anggota majelis Anisatul Mardiah, TPD unsur masyarakat Provinsi Sumatera Selatan; Syamsul Alwi, TPD Bawaslu Sumatera Selatan, dan Hepriyadi, TPD KPU Sumatera Selatan.
Pengadu: Yudin Hasmin, mantan PPK Ilir Barat I Kota Palembang, memberikan kuasa kepada Widodo dan M. Ibrahim. Teradu: H. Eftiyani, Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Yetty Oktarina, Alex Berzili, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota Palembang. Selaku pihak Terkait Taupik, ketua Bawaslu Kota Palembang.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.
Sebelumnya, DKPP menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kota Palembang pada Rabu (27/3/2019) malam. Rakor ini merupakan persiapan untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 34-PKE-DKPP/III/2019
Rakor ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dan pengantar rapat Suparmin, tenaga Ahli DKPP. Turut hadir TPD Bawaslu Sumatera Selatan Syamsul Alwi, TPD KPU Provinsi Sumatera Selatan Hepriyadi dan TPD Tomas Sumatera Selatan Anisatul Mardiah. Hadir pula jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan. (rifka)