Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 187-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Kamis (9/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Kahar Sahidadi. Ia mengadukan Anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin.
Dalam sidang kali ini pengadu tidak menghadiri persidangan. Namun, Majelis memutuskan tetap melanjutkan jalannya sidang pemeriksaan untuk mendengarkan jawaban teradu.
“Pengadu sudah dihubungi secara patut sesuai dengan prosedur, namun pengadu tidak dapat hadir pada sidang pemeriksaan, dan kami Majelis memutuskan sepakat sidang tetap kita teruskan,” ungkap Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam formulir aduan yang disampaikan kepada DKPP, pengadu mendalilkan teradu saat ini berstatus tersangka di Polres Gorontalo. Teradu diduga terlibat kasus pidana penipuan proyek pengadaan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan bernilai Rp550 juta. Pengadu menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kode etik dan mencederai nilai integritas bagi penyelenggara pemilu.
Jawaban Teradu
Junaidi Yusrin Membantah dalil aduan yang ditujukan kepadanya. Menurutnya, aduan pengadu terkait penipuan sebesar Rp550 juta itu hanya berdasar pada pemberitaan online, dan telah dibantah melalui konferensi pers dibeberapa media.
“Saya telah membantah dalil aduan yang pengadu sampaikan, melalui konferensi pers bersama media yang pada saat itu telah menunggu saya didepan kantor KPU Gorontalo untuk memberikan klarifikasi(7 Oktober 2024),”ucap Junaidi.
Ia menambahkan bahwa dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan sebagaimana diketengahkan pengadu, terjadinya pada Januari 2024, atau jauh sebelum ia menjadi anggota KPU Gorontalo (yang dilantik pada tanggal 3 juni 2024,red).
Pengadu menambahkan, statusnya sebagai penyelenggara pemilu (Anggota KPU Gorontalo) telah di non aktifkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025. Keputusan tersebut pada pokoknya menonaktifkan teradu sementara sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Status saya saat ini sudah di non aktifkan terhitung sejak 24 juni 2025 sampai menunggu putusan inkrah dari pengadilan,”jelasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo antara lain, Ramli Mahmud (unsur masyarakat), Moh. Fadjri Arsyad (unsur Bawaslu), dan Risan Pakaya (unsur KPU).[Humas DKPP]