Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 167-PKE-DKPP/X/2021, Jumat (22/10/2021) pukul 08.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhamat Cahyo. Ia mengadukan Anggota KPU Kota Batu yakni Erfanudin sebagai Teradu.
Dalam pokok aduan, Muhamat menyebut adanya dugaan rangkap jabatan yang dimiliki oleh Erfanudin. Menurut Muhamat, Erfanudin juga menjabat sebagai Wakil Ketua LAZIS Muhammadiyah Batu selain juga menjadi Anggota KPU Kota Batu.
“Saya adalah Badan Pengawas LAZIS Muhammadiyah, saya sering melihat saudara Teradu di kantor Muhammadiyah memakai mobil dinas saat jam kerja,” kata Muhamat.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 75 Ayat 1 (b) Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam sidang ini, Muhamat pun menyertakan alat bukti berupa Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu Nomor :13/III.18/D/2020 Tentang Penetapan Struktur Organisasi Dan Pengurus Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 11 Maret 2020, di mana terdapat nama Erfanudin yang menjabat sebagai Sekretaris LAZIS Muhammadiyah Kota Batu.
“Saya juga ada bukti saudara Teradu memakai seragam LAZIS Muhammadiyah saat kegiatan kami pada tahun ini,” tambahnya.
Selain itu, Erfanudin juga diduga memakai gelar akademik palsu atau tidak lazim. Muhamat mengungkapkan bahwa Teradu memiliki gelar S2 dalam waktu yang relatif singkat.
Muhamat menyebut, Teradu meraih gelar S1 dan S2 dalam waktu yang relatif singkat, yaitu pada dalam jangka waktu 2019-2021.
Ia menduga bahwa Erfanudin telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Kami tahu bahwa ada larangan agar penyelenggara pemilu tidak berkuliah,” ucap Muhamat.
Untuk diketahui, sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di kediaman, serta Anggota Majelis dan semua pihak berada di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Bertindak selaku Ketua Majelis, Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. (unsur Masyarakat) dan Nur Elya Anggraini, S.Sos., M.Si (unsur Bawaslu)
Jawaban Teradu
Erfanudin mengakui bahwa dirinya memang pernah menjabat sebagai pejabat struktural dalam LAZIS Muhammadiyah periode 2015-2020. Namun, katanya, ia telah mengundurkan diri sejak tahun 2018.
Ia memperkuat dalilnya dengan menyebut Surat Keputusan Lazismu Kota Batu Nomor 01/I.18/D/2018 tanggal 28 Jumadil Awal 1439 H bertepatan dengan 16 Januari 2018 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Personalia, Memutuskan, Menetapkan : Menerima pengunduran diri sebagai pengurus dan Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Lazismu Periode 2015-2020.
Erfanudin sendiri mengaku jika dimasukkannya namanya dalam struktur organisasi LAZIS Muhammadiyah tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari dirinya.
Setelah mengetahui hal tersebut, Erfanudin pun mencoba untuk berkomunikasi dengan pengurus LAZIS Muhammadiyah Kota Batu via chat pada 4 Maret 2021 pukul 3.22 sore. Dalam obrolan daring tersebut, ia menyampaikan pengunduran diri untuk kedua kalinya.
“Yang kemudian ditindak lanjuti oleh pengurus dengan menerbitkan surat penerimaan pengunduran diri Nomor 040/II.17/D/2021 berupa dokumen elektronik dan dokumen cetak,” jelasnya.
Erfanudin juga membantah pernyataan Muhamat yang menyebut dirinya mengenakan seragam LAZIS Muhammadiyah dalam sebuah kegiatan ormas tersebut pada tahun ini. Menurutnya, ia hadir dalam kegiatan tersebut dengan kapasitas sebagai undangan.
Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut dirinya diminta menjadi narasumber selama 30 menit dengan tema “Digitalisasi Filantropi”.
Erfanudin pun ditanya oleh Ketua Majelis, apakah LAZIS Muhammadiyah memang mewajibkannya untuk menggunakan seragam saat memberi materi.
“Tidak ada kewajiban menggunakan seragam, tapi ketika diundang diminta untuk menggunakan seragam (LAZIS Muhammadiyah, red.) supaya sama dengan peserta,” terangnya kepada Ketua Majelis.
Sementara, terkait gelar akademis yang dimilikinya, Erfanudin mengakui bahwa ia langsung mendaftar kuliah pascasarjana di Universitas Wisnuwardhana selepas lulus S1 pada 2018.
“Saya memperoleh gelar saya dengan proses perkuliahan dengan benar,” katanya.
Ia mengungkapkan, ia lulus S2 pada Agustus 2020. Sementara larangan Anggota KPU untuk berkuliah baru dimulai pada November 2020.
“Jadi Teradu lulus S2 sebelum PKPU 21/2020 keluar,” tuturnya. [Humas DKPP]