Banjarmasin, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 48-PKE-DKPP/III/2019 di kantor Bawaslu Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, pada Selasa (26/3/2019) pukul 09.00 WITA.
Sidang dipimpim ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan yakni Andri Tenri Sompa (unsur masyarakat), Erna Kasypiah (unsur Bawaslu), dan Nur Zazin (unsur KPU). Pengadu perkara ini adalah Irisandy Winata Nasution, anggota KPU Kab.Tabalong. Dia mengadukan koleganya sesama anggota KPU Kab. Tabalong atas nama Cicik Agus. Pihak terkait (Ketua dan Anggota KPU Tabalong ) dan saksi-saksi.
Sidang sempat ditunda. Pasalnya, hingga pukul 09.00 dari jadwal yang telah ditentukan Teradu belum juga hadir. Sidang kemudian dilanjutkan pada 09.20 menit. “Sidang DKPP tepat waktu,” kata Ida Budhiati dalam sidang.
Dalam sidang ini, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga telah memalsukan tanda tangan Anggota KPU Tabalong yang lain. Pokok aduan lain, Teradu diduga menutup-nutupi Berita Acara terkait penambahan 2 orang anggota PPK untuk 10 kecamatan dari 12 kecamatan di Kab.Tabalong. Teradu juga diduga telah melantik anggota PPS Pengganti Antar Waktu tanpa disertai adanya Berita Acara Pemberhentian PPS lama dan Berita Acara PPS Pengganti. [Arwani]