Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 306/DKPP-PKE-VII/2018
pada Selasa (11/12/2018). Sidang melalui video conference. Ketua majelis berada
di Operation Room, KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dan anggota
majelis serta para pihak yang beperkara berada di kantor KPU Provinsi Lampung.
Teradu:
Agus Priyanto, anggota KPU Kab. Pringsewu. Pengadu: Nanang Trenggono, ketua KPU
Provinsi Lampung yang juga atasan langsung Teradu. Ketua Majelis Ida Budhiati, dan
Anggota Majelis Wahyu Sasongko, Iskardo P. Panggar (Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Lampung).
Sidang
dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Namun Teradu belum hadir. Majelis akhirnya
menskorsing hingga Teradu hadir. Sidang kembali dilanjut sekitar pukul 10.30 WIB.
Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan
mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. [Teten Jamaludin]