Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat (2/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Sudjono. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari.
Pengadu mendalilkan teradu telah memberikan keterangan tidak benar dan menyembunyikan informasi dalam tahapan pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun.
Sebagaimana diketahui, salah satu syarat menjadi anggota KPU adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun pada saat mendaftar.
Sudjono mengatakan bahwa teradu telah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu tersebut, “Padahal faktanya, teradu masih tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027,” ujarnya.
Pengadu menyebut hal ini dibuktikan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat.
Pengadu juga menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Madiun dilakukan pada 8–18 Maret 2024.
Sementara itu, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat yang diterbitkan pada 9 Juli 2022 mencantumkan nama teradu sebagai pengurus partai, sehingga jeda waktu lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum terpenuhi.
Lebih lanjut, teradu juga diduga melanggar prinsip integritas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) serta prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Jawaban Teradu
Teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh pengadu.
Luky Noviana Yuliasari sebagai anggota KPU Kabupaten Madiun menegaskan bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun, dirinya bukan merupakan anggota maupun pengurus Partai Demokrat.
Hal tersebut, menurutnya, diperkuat oleh data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang tidak mencantumkan namanya sebagai pengurus.
Teradu juga menyatakan bahwa surat pernyataan yang dibuatnya adalah sah secara hukum. Sebab pada saat menandatangani surat tersebut, dirinya tidak menjabat sebagai pengurus maupun anggota partai politik, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang sah.
Luky juga membantah tuduhan telah menyembunyikan informasi, karena seluruh dokumen dan data yang disampaikan dalam proses seleksi telah diverifikasi oleh Tim Seleksi dan KPU.
Hasil verifikasi menyatakan bahwa teradu memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Teradu juga menyampaikan adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027. Surat keputusan tersebut, secara eksplisit mencabut SK sebelumnya, yaitu Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022.
“Dengan demikian, dalil yang disampaikan pengadu gugur dengan sendirinya berdasarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022,” ia menambahkan.
Luky memastikan bahwa namanya sudah tidak tercantum sebagai pengurus partai pada saat pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun, pada 15 Maret 2024.
Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Hari Tri Wasono (unsur masyarakat), Habib M. Rohan (unsur KPU), dan Eka Rahmawati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]