Cirebon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kabupaten Karawang, Asep Saefudin Muksin atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu Kota Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019).
Asep menjadi Teradu dalam dua perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019.
Pada perkara Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019, Asep diadukan oleh Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, yaitu Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Syarif Hidayat, Charles Silalahi dan Suryana Hadi Wijaya.
Sementara, pada perkara Nomor 221-PKE-DKPP/VIII/2019, Asep diadukan oleh Agus Tolib yang memberikan kuasa kepada advokat bernama Asep Surya Nugraha.
Kedua perkara ini memiliki pokok aduan yang sama, yaitu terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan Asep dengan Calon Legislatif (Caleg) DPR dari Partai Perindo, H. EK Budi Santoso.
Dalam pokok aduannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan menduga Asep telah melakukan pertemuan dengan Budi sebanyak tiga kali selama masa kampanye Pemilu 2019 dengan Budi dan menerima uang sejumlah Rp 742.800.000,-.
“Uang tersebut diberikan kepada beberapa Ketua PPK se-Kabupaten Karawang,” kata Kursin.
Dalam perkara ini, Pengadu menyertakan beberapa bukti seperti bukti transfer SMS banking dan foto-foto pertemuan antara Asep dengan Budi.
Dalam pokok aduan perkara 221-PKE-DKPP/VIII/2019, Teradu bersama 12 Ketua PPK Kabupaten Karawang disebut telah melakukan pertemuan dengan Budi di apartemen milik Budi yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan ini, masih berdasar pokok aduan, Budi akan mentrasfer sejumlah uang kepada 12 Ketua PPK tersebut melalui nomor rekening mereka. Asep disebut-sebut menjamin kerahasiaan transaksi ini.
Sementara itu, Asep selaku Teradu mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Budi hanya sebatas teman lama karena keduanya sama-sama alumni dari SMA Negeri 1 Karawang.
Ia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui persis terkait penerimaan uang senilai Rp742.800.000 dari Budi. Menurutnya, sejumlah Ketua PPK di Kabupaten Karawang yang diduga menerima uang tersebut tidak memberitahunya.
Asep sendiri mengakui telah menerima uang dari Budi. Hanya saja, uang itu adalah bagian dari transaksi sepetak bidang tanah yang terjadi antara keduanya.
“Dalam bentuk transaksi gadai sepetak bidang tanah dengan sejumlah uang Rp40 juta pada bulan Februari 2019,” jelasnya.
Terkait dengan pertemuan antara dirinya, Budi dan 12 Ketua PPK yang ada di Karawang di apartemen milik Budi, Asep memiliki alasan. Menurutnya, ia memang tak ingin hadir tapi hal ini urung dilaksanakan karena diminta hadir untuk Budi.
“Transfer keuangan dari H. EK Budi Santoso bukan perintah saya dan saya tidak pernah mengatakan bahwa saya akan menjamin kerahasiaan atas transfer uang tersebut,” jelas Asep.
“Tapi hal tersebut adalah pembicaraan H. EK Budi Santoso langsung kepada 12 orang (Ketua) PPK tersebut,” lanjutnya.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat selaku anggota majelis, yaitu Wirdyaningsih (unsur masyarakat) dan Yulianto (unsur Bawaslu). [wildan]