Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (21/10/2021) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto yakni Ekawaty Dewi sebagai Teradu.
Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Ekawaty. Puspa mengungkapkan, Ekawaty diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu.
Untuk diketahui, Puspa merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) IV dalam Pemilu 2019.
Menurut Puspa, Ekawaty juga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk meloloskan dirinya sebagai Anggota DPRD Sulsel.
“Sedikit-sedikit dimintai uang, kalau tidak dipenuhi nanti saya tidak diajak ngomong. Sebagai pimpinan parpol, saya tidak diundang ke kegiatan KPU dan tidak diberi kesempatan untuk meng-upgrade informasi tentang kepemiluan,” katanya dalam sidang.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Dr. Gustiana A. Kambo, S.IP., M.Si. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., M.A. (unsur KPU), dan Drs. Saiful Jihad, M.Ag. (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Tudingan-tudingan di atas pun dibantah oleh Ekawaty selaku Teradu. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada Puspa dan menjanjikan kemenangan dalam Pemilu sebagai imbalannya.
Kendati demikian, Ekawaty mengakui jika dirinya pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa. Peminjaman uang ini, kata Ekawaty, dilakukannya karena ia merasa dirinya dan Puspa sudah terjalin hubungan persaudaraan sehingga ia pun tak merasa sungkan saat meminjam uang.
“Tidak benar saya meminta uang, yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu,” ucapnya.
Ekawaty juga membantah telah meminta sebuah rumah BTN dan juga menjanjikan sejumlah suara kepada Teradu sebagai gantinya. Menurutnya, Pengadu telah membelokkan fakta sesungguhnya dalam tudingan ini.
Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan selain juga menjadi politisi. Puspa, kisah Ekawaty, justru pernah menawarkan satu unit rumah kepadanya.
Ekawaty mengaku sempat tertarik untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Puspa. Terlebih, dirinya masih belum memiliki rumah hingga kini.
“Ini rekayasa yang luar biasa,” ujarnya. [Humas DKPP]