Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara sekaligus yakni nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020 pada Kamis (11/6/2020) pukul 09.00 WIB.
Sidang pemeriksaan dipimpin Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis. Dengan Teradu dalam dua perkara ini adalah Anggota KPU Kabupaten Bungo, Musfal.
Musfal diadukan oleh dua pihak dalam dua perkara yang berbeda ini, yaitu Jufri untuk perkara nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi untuk perkara nomor 44-PKE-DKPP/IV/2020.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi yang menjadi Pengadu dalam perkara 44-PKE-DKPP/IV/2020 adalah HM. Subhan, M. Sanusi, Aprizal, Ahdiyenti, dan Nur Kholiq sebagai Pengadu I sampai V.
Seluruh Pengadu dari kedua perkara di atas mendalilkan Teradu telah menawarkan kepada oknum caleg untuk bisa menjanjikan suara pada Pileg 2019 dengan meminta imbalan uang ratusan juta. Teradu menandatangani surat perjanjian yang menjanjikan 14.000 suara kepada celeg atas nama Ir. Ali caleg Partai Gerindra Provinsi Jambi nomor urut 10.
HM Subhan menuturkan menerima informasi mengenai Teradu di media sosial Facebook melalui akun Afriansyah. Dalam informasi itu menyebutkan Teradu menerima uang dari Ir. H. Ali yang merupakan caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 5 Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo pada pileg 2019 sebesar Rp 300 juta melalui Herman.
“Namun yang diakui oleh Teradu Musfal, adalah (Musfal menerima uang) Rp 180 juta,” jelas Subhan.
“Menurut informasi tersebut yang diakui Teradu sebesar Rp 180 juta sesuai dengan surat perjanjian yang beredar di media sosial. Teradu menerima uang tersebut karena menjanjikan H. Ali menjadi Anggota DPRD Provinsi,” tambahnya.
Subhan melanjutkan, suara yang dijanjikan oleh Musfal ternyata tidak terbukti sehingga oknum Caleg tersebut meminta Musfal untuk mengembalikan uangnya.
“Maka dibuatlah surat perjanjian pengembalian uang tersebut dengan cara mencicil dan foto copy (surat perjanjian) beredar di media sosial,” ungkap Subhan.
Menurut Subhan, KPU Provinsi Jambi tidak menelan mentah-mentah begitu saja informasi yang beredar di media sosial, melainkan telah melakukan klarifikasi melalui pemeriksaan internal kepada Teradu.
Sementara itu, Musfal selaku Teradu membantah dalil yang disebutkan oleh para Pengadu dalam perkara 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020.
“Tidak benar bahwa saya pernah menjanjikan suara kepada oknum Caleg tersebut. Apalagi mengiming-imingi akan mencarikan 14.000 suara tambahan,” kata Musfal.
Kepada majelis, ia pun mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang surat perjanjian yang dimaksud para Pengadu. Namun, ia mengakui bahwa dirinya pernah mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 200 juta kepada seorang bernama Herman.
“Hanya dikabulkan Rp 180 juta dan ada kuitansinya,” ungkap Musfal.
Dalam sidang diketahui bahwa nama Herman juga beredar dalam media sosial sebagai sosok yang memberikan uang dari Ir. H. Ali kepada Musfal.
Namun, hal ini juga dibantah oleh Musfal. “Pinjaman yang Teradu lakukan tidak pernah sama sekali terkait masalah tugas dan tangung jawab Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Bungo,” tutupnya.
Untuk diketahui, perkara ini disidangkan melalui virtual, dengan Ketua majelis berada di kediaman dan para pihak di daerahnya masing-masing
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi sebagai Anggota majelis, yaitu Ferdricka Nggeboe (unsur Masyarakat) dan Aprizal (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]