Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk Nomor Perkara 126-PKE-DKPP/VI/2019 di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Sidang dengan agenda mendengarkan pokok aduan Pengadu dan jawaban Teradu ini diadukan oleh Wiwin Winingsih yang mengkuasakan kepada Afif Farisi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sahil dan Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits.
Namun, sidang ini hanya dihadiri oleh Wiwin dan Afif selaku Pengadu serta Abdul Harits selaku Teradu II. Sedangkan Sahil selaku Teradu I tidak hadir dalam sidang karena sakit.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat sebagai anggota majelis, Yulianto (unsur Bawaslu) dan Reza Alwan Sovidar (unsur KPU).
Dalam dalil aduan, Afif mengadukan Sahil dan Abdul Harits terkait rekapitulasi di tiga desa yang ada di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yaitu Desa Sumberjaya, Mangunjaya dan Jatimulya. Hasil DAA1-DPRD tidak segera diberikan oleh PPK Tambun Selatan saat dilaksanakannya rekapitulasi suara di tiga desa tersebut. Menurutnya, hasil DAA1-DPRD baru diberikan sesaat sebelum dimulainya rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tanpa tanda tangan Ketua maupun anggota PPK Tambun Selatan.
Afif menambahkan, ia sebelumnya sudah menyatakan adanya penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat nomor urut 1 yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 9 saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
“Saksi langsung mengajukan keberatan terhadap hasil yang dibacakan di tingkat kecamatan. Namun tidak diakomodir Ketua PPK Tambun Selatan akan membahas mengenai keberatan yang dimaksud nanti setelah pleno DPRD tingkat Kabupaten,” kata Afif.
Ia menambahkan, Sahil selaku Ketua PPK Tambun Selatan meminta saksi dari Wiwin untuk mengisi form DAA2. Namun, katanya, saksi dari pihaknya tidak mendapatkan form DAA2 seperti yang dijanjikan.
Selain itu, Afif juga mengaku telah melakukan verifikasi data model DAA1 dan DA1. Dari verifikasi tersebut, ia menemukan banyak ketidaksesuaian data, terutama pada kolom jumlah akhir DAA1 yang tidak sesuai penjumlahan. Hal ini pun telah disampaikannya dan ditanggapi dalam pleno yang diadakan KPU Kabupaten Bekasi. Saat itu, Abdul Harits yang bertindak pimpinan sidang menyatakan keberatan jika perbedaan tersebut dimasukkan dalam DB2.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Harits juga menolak permintaan Wiwin untuk mengadakan pleno Kecamatan Tambun Selatan dengan dalih tidak ada waktu. Padahal, pleno rekapitulasi suara untuk Kecamatan Tambun Selatan belum pernah dilaksanakan.
“Berdasarkan hal tersebut Pengadu menjelaskan, Ketua PPK Kecamatan Tambun Selatan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik perihal pemindahan data dari DAA1 ke DA1,” jelas Afif.
Selain itu, ia juga telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan hasil Putusan acara cepat menyatakan PPK Kecamatan Tambun Selatan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif. [irma]