Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 129-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (2/12/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Sanusi melalui kuasanya Joki Mardison dan Rozi Wahyudi. Para Pengadu mengadukan dua penyelenggara pemilu, yaitu Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Hendra dan Anggota PPK Pasir Limau Apas Azlan.
Keduanya diadukan karena diduga menjadi tim sukses dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir pada Pilkada 2015, yaitu H. Syafrudin dan Muhamad Ridwan.
Kepada majelis hakim, Hendra menceritakan kesungguhannya untuk menjadi penyelenggara pemilu.. Dia mengikuti tes berulang kali mulai tahun 2013, 2015, 2017 hingga 2018 dinyatakan lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Hendra menegaskan bahwa, dirinya sangat tahu dan mengerti hal-hal yang dilarang sebagai seorang penyelenggara pemilu, terutama yang berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik atau tim kampanye. Dia mengaku mengantisipasi hal tersebut, karena keinginannya yang kuat untuk menjadi penyelenggara. Teradu merasa namanya telah dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan tegas saya nyatakan, tidak pernah dihubungi dan diminta untuk menjadi tim kampanye pada pemilihan tahun 2015. Saya tidak pernah menyatakan kesediaan untuk menjadi tim pemenangan, tidak pernah mengikuti kegiatan kampanye paslon, tidak pernah membantu, tidak pernah mengikuti rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan. Bahkan, saya tidak pernah menerima SK sebagai tim kampanye atau sejenisnya,” bantahnya.
Senada dengan Hendra, Teradu II Anggota PPK Pasir Limau Apas, Azlan juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama, bahwa menjadi penyelenggara pemilu, adalah cita-cita besarnya sejak masih mahasiswa. Oleh karena itu Teradu II sudah membaca syarat untuk jadi penyelenggara pemilu di antaranya berintegritas, jujur dan adil serta tidak terlibat sebagai parpol dan tim kampanye peserta pemilu.
“Sekali lagi saya menyatakan, bahwa sepanjang pelaksanaan pemilihan Bupati Tahun 2015 tidak pernah terlibat sebagai tim kampanye. Bukti Pengadu berupa foto screen shoot saya sebagai anggota tim kampanye kecamatan Pasir Limau Kapas tahun 2015 adalah tidak benar,” tegasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau yakni Abdul Hamid (Unsur Masyarakat), Nugroho Noto Susanto, (Unsur KPU), dan H. Amiruddin Sijaya (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]