Jember, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2021 pada Jumat (19/2/2020) pukul 14.00 WIB di ruang sidang KPU Kabupaten Jember
Perkara ini diadukan oleh Cahya Adi Saputra melalui kuasanya Heru Prastiono. Pengadu melaporkan Anggota KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto sebagai Teradu.
Pokok perkara terkait dugaan Teradu mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2020 yang hanya ditandatangani oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Teknis dan Penyelenggara dengan judul “Resume Rapat Koordinasi (Daring) Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020” yang tidak memiliki Kop Surat KPU Kabupaten Jember dan tidak distempel KPU Kabupaten Jember sebagaimana surat resmi lainnya.
“Kami menduga surat tersebut disebarluaskan melalui whatsapp group kepada jajaran penyelenggara pemilu ad hoc khususnya Divisi Teknis PPK dan semua PPS se-Kabupaten Jember, sehingga surat tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara ad hoc dalam melakukan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020,” kata Heru Prastiono.
Achmad Susanto menolak dalil aduan Pengadu. Menurut dia, laporan Pengadu yang dituduhkan adalah bukan merupakan surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jember, namun hanya bersifat catatan resume rapat koordinasi melalui daring untuk internal penyelenggara badan ad hoc
Pengadu kemudian menjelaskan menjelaskan kriteria surat dinas seperti yang termuat dalam PKPU No. 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota yang menjelaskan kriteria surat dinas yang dikeluarkan oleh lembaga KPU.
“Berdasarkan PKPU tersebut jelas yang berwenang untuk membuat surat dinas secara resmi sesuai ketentuan adalah ketua KPU Kabupaten Jember dan bukan saya, anggota KPU yang membidangi divisi teknis dan penyelenggaraan seperti yang ditunjukkan oleh Pengadu,” bantahnya.
Sementara itu, terkait dalil aduan bahwa surat tersebut dijadikan pedoman penyelenggara ad hoc dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bapaslon, Teradu juga membantahnya.
“Pelaksanaan verifikasi faktual dalam pemilihan 2020 dilakukan berdasarkan surat KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan bukan surat sebagaimana Pengadu tuduhkan,” tutupnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Prof. Muhammad dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur yakni Rochani, S.Pi., M.P. (Unsur KPU), Eka Rahmawati, S.Sos. (Unsur Bawaslu), dan Dr. Hananto Widodo, SH., MH (Unsur Masyarakat). [Humas Bawaslu]