Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik untuk nomor perkara 254-PKE-DKPP/VIII/2019, Kamis (29/8) dengan Teradu Agusliadi, Anggota KPU Kab. Bantaeng. Ia diadukan oleh Abdul Kahar dan Mas’ud melalui kuasa hukumnya Muhammad Nurfajri, Tahiruddin, Hendra Wahyudi, Agum Iswhara Candra, dan Riswanda.
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan ini, agendanya mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. Hadir Faisal Amir Anggota KPU Prov. Sulawesi Selatan sebagai Terkait.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, Teradu diduga terlibat sebagai pengurus partai. “Teradu tercatat sebagai pengurus harian dengan jabatan wakil sekretaris DPD PAN (Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional) Kab. Bantaeng,” kata Pengadu.
Dalam sidang, Agusliandi membantah seluruh aduan Pengadu. Ia mengungkapkan bahwa saat tahapan seleksi, dirinya telah menunjukkan sikap yang penuh dengan integritas.
Mengenai keterlibatan partai, ia pun membantah bahwa dirinya bukan lagi pengurus DPD PAN Kab. Bantaeng terhitung sejak 19 Agustus 2011. Hal itu ia sampaikan berdasarkan Surat Keputusan DPD PAN tanggal 19 Agustus 2011 tentang pemberhentian sebagai pengurus DPD PAN Kab. Bantaeng.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Selatan, yakni Andi Samsu Alam (unsur Masyarakat), Adnan Jamal (unsur Bawaslu, dan Upi Hastati (unsur KPU). [Humas DKPP]