Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tiga penyelenggara pemilu dari Kabupaten Yahukimo dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 62-PKE-DKPP/VI/2020 pada Kamis (2/7/2020), pukul 09.00 WIB.
Ketiga penyelenggara pemilu tersebut terdiri atas dua Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, yakni Melinus Soo dan Yesaya Magayang, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Samuel Wetapo. Ketiganya diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo, Yason Wisapla.
Yason mengadukan ketiga Teradu terkait dengan dugaan pengalihan suara saat rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten Yahukimo pada Pemilu 2019. Dalam sidang, ia menyebutkan Teradu I dan Teradu II telah mengalihkan suara dirinya saat Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, Yason merupakan Caleg dari PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Yahukimo. Ia mengungkapkan bahwa berdasar pleno hasil rekapitulasi suara tingkat Distrik Talambo, jumlah suara yang diperolehnya mencapai 3.143 suara di distrik tersebut.
Namun, lanjut Yason, suara yang diperolehnya justru dialihkan secara tiba-tiba oleh Teradu I dan Teradu II kepada Caleg dari PKB bernama Linder Wisabla dalam pleno hasil rekapitulasi suara DPRD Kabupaten Yahukimo Pemilu 2019 pada 4 Mei 2020.
Selain diduga suara miliknya, Teradu I dan Teradu II juga disebut Yason telah mengalihkan suara yang diperoleh Caleg PKB bernama Sendina Wisabla kepada Linder Wisabla.
“Saudara Linder Wisabla suara yang diperolehnya di lapangan hanya 808 suara di Distrik Nipsan,” jelas Yason.
Sementara itu, Teradu III diadukan Yason karena diduga membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II. Menurut Yason, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Teradu I dan Teradu II kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo, tetapi justru tidak ditindak lanjuti.
Dalam sidang ini, Yason menyertakan salinan formulir model DA1 Distrik Talambo dan DB1 Kabupaten Yahukimo sebagai alat bukti.
Menanggapi dalil yang disebutkan Yason, Melinus Soo selaku Teradu I menuturkan bahwa perolehan suara Linder Wisabla sudah sesuai dengan formulir DA1 DPRD Kabupaten Yahukimo yang didapatnya dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Talambo.
Menurutnya, ia dan Teradu II sama sekali tidak mengurangi perolehan suara yang didapat Yason dan Sendina Wisabla karena dalam model DA1 DPRD Kabupaten Yahukimo, keduanya tidak memperoleh satu pun suara.
“Dan saksi dari PDI Perjuangan juga tidak mengajukan keberatan dalam pleno tingkat kabupaten,” jelas Melinus.
Sementara itu, Samuel Wetapo yang berstatus Teradu III mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo telah menerima laporan yang diajukan oleh Yason terkait dugaan pengurangan suara ini.
Namun, karena minimnya bukti, laporan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya dan dinyatakan ditutup.
Ketika ditanya majelis, Samuel mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati KPU Kabupaten Yahukimo untuk mengirimkan formulir mode DA1 dan DB1 untuk menyandingkan data yang diajukan Yason. Hanya saja, pihak KPU tidak pernah mengirimkan berkas yang diminta sehingga laporan yang diajukan Yasona tidak dapat ditindak lanjuti.
“Kami tidak pernah mengundang KPU Kabupaten Yahukimo untuk dimintai klarifikasi terkait hal ini,” ujar Samuel mengakui.
Sidang ini berlangsung secara virtual dengan Ketua majelis berada di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing. Majelis terdiri dari Anggota DKPP, Mochammad Afifuddin yang bertindak sebagai Ketua majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Feggie Y. Wattimena (unsur Masyarakat), Zandra Mambrasar (unsur KPU), dan Tjipto Wibowo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]