Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 73-PKE-DKPP/II/2024 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Rabu (14/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Simon Yason Mandowen. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Asdar Djabbar.
Pengadu mendalilkan teradu telah melakukan penambahan surat suara tidak sesuai dengan mekanisme pedoman teknis pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada Tahun 2024.
Menurut pengadu, penambahan dilakukan tempat pemungutan suara (TPS) 001, Kelurahan Snerbo dan dan TPS 003, Kelurahan Anjarreuw. Kedua TPS tersebut berada di Distrik Samofa.
“Di TPS 001 terjadi kekurangan 103 surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, namun teradu mendatangi KPPS dan memberikan 103 surat suara tambahan dalam kantong belanja warna orange jenis kain,” ungkap Simon.
Sedangkan di TPS 003, kata Simon lagi, terjadi kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Teradu ditemani salah seorang staf mendatangi TPS dan membawa 100 lembar surat suara tambahan.
Pengadu menilai penambahan surat suara tersebut tidak wajar. Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor ikut mengawasi proses pengepakan surat suara dan tidak ada yang tersisa karena telah dibagi habis untuk setiap TPS.
“Surat suara telah dimasukan ke dalam amplop untuk TPS ini kemudian disimpan di Gudang KPU. Ketika kami klarifikasi, surat suara (tambahan) tersebut ada yang tercecer. Bagaimana itu bisa tercecer yang kami tidak tahu,” tegasnya.
Jawaban Teradu
Teradu, Asdar Djabbar, mengaku menerima laporan kekurangan surat suara di dua TPS di Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor. Jumlahnya 203 lembar. Laporan disampaikan secara berjenjang dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bersama jajaran Sekretariat KPU Biak Numfor, teradu melakukan pengecekan pada Sistem Informasi Logistik (SILOG). Namun tidak ditemukan kelebihan maupun kekurangan surat suara karena telah terdistribusi ke seluruh TPS.
“Hasil koordinasi dengan Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, ternyata surat tersebut tercecer di gudang logistik KPU yang kemudian dimasukan ke dalam tas warna orange,” ungkap teradu.
Teradu memerintahkan jajaran Sekretariat KPU Biak Numfor untuk melakukan pengecekan CCTV yang terpasang di gudang logistik KPU. Serta menghitung jumlah surat suara tercecer yang diduga berasal dari amplop tersegel.
Teradu kemudian berinisiatif untuk membagi dan mengirimkan surat suara tersebut untuk dua TPS di Distrik Samofa. Masing-masing mendapatkan 103 lembar untuk TPS 001 dan 100 lembar untuk TPS 003.
Penyerahan 203 lembar surat suara di dua TPS dilakukan oleh teradu didampingi jajaran Sekretariat KPU dan pihak berwajib dari Polres Biak Numfor. Serta tidak ada satu pihak pun yang keberatan dengan penambahan tersebut, termasuk pengawas TPS 001 maupun 003.
“Selama proses tersebut berlangsung tidak ada keberatan dari semua pihak termasuk catatan atau rekomendasi dari Bawaslu Biak Numfor melalui pengawas TPS yang bertugas,” kata Asdar.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yakni: Maximus Leonardus Nemo (unsur masyarakat), dan Haritje Latuihamallo (unsur Bawaslu), dan Yohannes Fajar Irianto Kambon (unsur KPU). (Humas DKPP)