DKPP Periksa Anggota KIP Kota Lhokseumawe Terkait Keterlibatan Partai Politik
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk Perkara Nomor 304-PKE-DKPP/IX/2019, Jumat (15/11/2019).
Pengadu pada perkara tersebut adalah Mahlil melalui kuasanya Rahmat Hidayat. Dia mengadukan Mulyadi, Anggota KIP Kota Lhokseumawe terkait keterlibatan Teradu dalam partai politik.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mengungkapkan bahwa Teradu adalah sekretaris umum yang bekerja membantu pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh, H. Muzakir Manaf dan Ir. H. TA Khalid, periode 2017-2022. Teradu juga terlibat pada Tim Pemenangan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya – Yusuf Muhammad pada Pilkada Tahun 2017.
Ia mengatakan bahwa selama tahapan Pilkada Kota Lhokseumauwe berlangsung, Teradu aktif bekerja sebagai Tim Pemenangan. Kemudian pada tanggal 4 Juni 2018, DPRD Kota Lhokseumawe mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kota Lhokseumawe, salah satu calonnya adalah Teradu yang kemudian dilantik oleh Walikota Lhokseumawe pada 9 Juli 2018.
Dalam sidang, para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Mulyadi mengungkapkan bahwa hal itu tidak benar bahwa dirinya sama sekali tidak menyadari dengan terlibat sebagai pengurus administratif dari tim pemenangan bisa mengakibatkan seseorang diragukan kepatutannya menjadi Komisioner KIP, terutama oleh Pengadu karena hal tersebut tidak dilarang di dalam Undang-Undang, di Qanun dan regulasi lainnya yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu, dan dalam masa rekrutment Komisioner KIP tidak ada persyaratan menandatangani dokumen surat pernyataan tidak terlibat dalam tim pemenangan, berbeda dengan proses rekrutment calon Komisioner Panwaslih yang memang dalam persyaratan pencalonan rekrutmen Panwaslih mempunyai syarat untuk menandatangani di atas materai surat pernyataan tidak terlibat dalam Tim Kampanye.
Ia juga mengukapkan bahwa dirinya diminta oleh Calon Walikota secara pribadi, karena dianggap cakap untuk menjalankan proses administrasi, mengingat Teradu adalah seorang profesional yang bekerja di Jaringan Survei Inisiatif. Teradu tidak pernah mendaftar diri menjadi Tim Pemenangan dan keterlibatan Teradu dalam Tim Pemenangan bukanlah atas dasar keinginan Teradu sendiri namun diminta secara pribadi oleh calon Walikota, selain itu Teradu dianggap mampu bekerja karena mempunyai pengalaman di organisasi prodemokrasi.
Sidang perkara tersebut digelar bersamaan dengan perkara nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019, dan 284-PKE-DKPP/IX/2019. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Sidang ini dilaksanakan melalui video conference, yaitu ketua majelis dan para pihak baik Pengadu dan Teradu berada di KPU RI, Jakarta, sedangkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) beserta pihak yang beperkara berada di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh.
Majelis sidang dipimpin oleh Rahmat Bagja selaku Ketua Majelis dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh selaku anggota majelis, yaitu Muklir (unsur Masyarakat), Fahrul Rizha (unsur Bawaslu), dan Tharmizi (unsur KIP). [Humas DKPP]