Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kota Langsa Iqbal Suliyansyah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (18/3/2024).
Iqbal Suliansyah selaku Teradu dalam perkara a quo diadukan oleh Hamid yang memberikan kuasa kepada Muslim A. Gani, Dian Yuliani, dan Maya Indrasari.
Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menyiarkan berita bohong berupa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, Teradu juga diduga Melanggar kode etik karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Teradu melakukan pencemaran nama baik organisasi HMI cabang Kota Langsa melalui akun Facebook Usman Udin,”kata salah satu kuasa Pengadu, Dian Yuliani.
Dalam sidang pemeriksaan ini, terungkap bahwa pemilik akun facebook atas nama Usman Udin adalah milik adik ipar Iqbal yang bernama Fakhran. Fakhran diketahui tinggal satu rumah dengan Iqbal.
Teradu tidak membantah dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan dirinya tidak setuju dengan informasi yg di publish adik iparnya, hanya saja Teradu membiarkannya karena Teradu merasa adik iparnya sudah dewasa sehingga tidak ada kewajibannya untuk menegur adik iparnya, kata Igbal menjawab pertanyaan Ketua Majelis.
Ia pun memohon maaf atas hal ini dan mengatakan tidak memiliki maksud apapun terhadap permasalahan ini.
“Teradu siap menerima sanksi dan konsekuensi dari DKPP,” kata Iqbal.
Iqbal sendiri mengikuti sidang ini secara virtual. Ia diketahui sudah sekitar 3 bulan tidak aktif sebagai Anggota KIP Kota Langsa karena telah menjadi tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa sejak bulan Desember 2023.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Tharmizi (unsur Masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih). [Humas DKPP]