Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 179-PKE-DKPP/VII/2025 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).
Perkara ini diadukan oleh Kaman Sori. Ia mengadukan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky.
Kaman Sori mendalilkan bahwa teradu telah melanggar KEPP karena diduga merangkap jabatan sebagai notaris dan direktur utama di PT. Wary Desky and Brothers. Menurutnya, teradu menghadiri acara pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh pada 15 April 2025 di Banda Aceh.
Pengadu menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta ketentuan lain dalam UU Penyelenggara Pemilu, UU Jabatan Notaris, dan KEPP.
“Berdasarkan akta pendirian perusahaan, Teradu tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Wary Desky And Brothers,” ungkap Kaman Sori.
Menanggapi pengaduan tersebut, Hakiki Wari Desky selaku teradu yang hadir secara daring membenarkan dirinya menghadiri acara pelantikan Notaris di Kantor Wilyah Kementrian Hukum Aceh. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum membuka dan berpraktik sebagai Notaris.
“Benar saya hadir dalam acara tersebut, namun hingga saat ini saya belum membuka dan berpaktik sebagai notaris, karena syarat administratif menjadi notaris belum saya lengkapi,” tutur Hakiki Wari Desky.
Selanjutnya, terkait kepemilikan PT. Wary Desky And Brothers, teradu juga mengakui dirinya menjabat sebagai Direktur Utama. Kendati demikian, ia menolak tuduhan bahwa rangkap jabatan tersebut mengganggu tugasnya sebagai Anggota KIP.
“Dalam melaksanakan tugas tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, saya tidak pernah mengabaikan tanggung jawab saya sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan. Seluruh tahapan berjalan sesuai aturan tanpa kendala,” tegasnya.
Dalam persidangan, Hakiki Wari Desky juga mengakui kekhilafan dirinya dan menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2024-2029 di hadapan Majelis DKPP.
“Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun saya menyatakan mengundurkan diri dari Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024–2029,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito. Ia didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, Vendio Elaffdi (unsur masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih). [Humas DKPP]