Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung, dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 18-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis(12/5/2022).
Ivan diadukan oleh Vendio Ellafdi selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atas dugaan rangkap jabatan, yaitu masih berstatus sebagai General Manager PT Tusam Hutani Lestari (THL) Aceh Tengah.
Menurut Vendio, dugaan tersebut berdasar dari tangkapan layar berita dari dua media lokal yang menyebutkan bahwa Ivan ikut dalam kegiatan penandatanganan MoU antara PT THL dan Pemda Bener Meriah. Berita tersebut tayang pada tanggal 12 Januari 2022.
“Ini juga berdasarkan tangkapan layar di akun facebook Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 7 Desember 2021, terlihat Ivan ikut dalam kegiatan tersebut dan turut hadir di antaranya pihak PT THL, Pemda Bener Meriah, Asisten I Pemerintah dan Keistimewaan Aceh, Kepala Dinas Pertanian, Sekretaris Trasmigrasi” tegas Vendio.
Selain itu, ia juga menyebut alat bukti lain yang menguatkan dugaan Ivan merangkap jabatan sebagai General Manager di PT THL, di antaranya adalah tangkapan layar postingan akun facebook bernama Supriyadi Bintang pada 22 Juni 2021.
Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa silaturahmi Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kab. Aceh Tengah dengan Ivan Manurung di kantor PT THL.
Tak hanya itu, Vendio juga memiliki salinan Jurnal Sosiologi Agama Indonesia Vol I Nomor: 03,23S-249, November 2022 dengan judul Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Hutan Pinus di Kecamatan Linge Aceh Tengah.
“Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa Ivan Astavan Manurung sebagai Menager perusahaan PT Tusam Hutani Lestari memberi izin untuk dilakukan penelitian,” ungkapnya.
Dalam sidang Ivan membantah jika dirinya masih bekerja di PT THL. Menurutnya, ia telah mengajukan surat permohonan yang disampaikan kepada Direktur Operasional PT THL pada 4 Maret 2019 dan mendapat persetujuan dari Direktur Operasional sehingga tidak aktif bekerja sejak tanggal 7 Maret 2019.
“Karenanya saya sudah tidak aktif lagi bertugas di PT Tusam Hutani Lestari, saya melaksanakan tugas saya di KIP Aceh Tengah untuk pemilu serentak 2019” tegas Ivan.
Ia pun memiliki alasan tersendiri terkait keberadaan dirinya dalam foto yang diposting Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah. Ia mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam penandatanganan antara PT THL dengan Pemda Bener Meriah.
Kepada majelis, Ivan mengatakan bahwa dirinya hanya menyaksikan penandatanganan MoU tersebut lantaran diminta hadir oleh salah seorang Direksi PT THL, Agus Toyib.
“Dapat saya tegaskan, saya melakukan ini bukan bertindak sebagai General Manager, saya hanya diminta bantu dan menyaksikan acara tersebut saja” ungkap Ivan.
Selanjutnya mengenai tangkapan layar dari facebook Supriyadi Bintang, Ivan menjelaskan bahwa itu terjadi tanpa disengaja karena ia sedang berobat di depan kantor PT THL dan berniat meminta antar ke salah satu karyawan di sana karena gula darah nya sedang tinggi.
“Lalu saya di sana diajak ngopi oleh Supriyadi, dan itu pun tidak lama, sekitar 15 menit, karena kondisi saya sedang lemah lalu saya minta diantarkan pulang” ujar Ivan.
Terakhir ivan menambahkan, mengenai ada namanya di Jurnal Sosiologi Agama Indonesia berawal dari adanya seorang mahasiswa yang menemuinya untuk membantu menyelesaikan skripsi, menurutnya mahasiswa tersebut sudah sejak lama melayangkan surat ke PT THL namun belum mendapatkan respon.
“Atas rasa kasihan karena dikaitkan dengan masa depan pendidikannya, maka saya coba meminta bantuan kepada Direksi agar yang bersangkutan bisa dibantu,” tegas Ivan.
Sidang ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Teuku Kemal Fasya (unsur Masyarakat), Tharmizi (unsur KIP), dan Faizah (unsur Panwaslih). [Humas DKPP]