Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk. HM. Nazir Ali dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/4/2019).
Nazir Ali merupakan Teradu dalam perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2019. Dia diadukan oleh Zulkifli melalui kuasa hukumnya, yaitu Askhlani, Rizki Darmawan dan Hendra.
Dalam pokok pengaduan, Nazir Ali diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal ini mengatur tentang syarat-syarat untuk menjadi Anggota KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Nazir Ali diduga masih terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik dan juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari partai yang sama pada Pemilu 2014. Selain itu, ia juga diduga menjadi dewan penasehat dan juru kampanye Pasangan Calon H. Azwir-Amran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Selatan 2018 lalu.
Dalam sidang ini, Nazir mengakui bahwa dirinya memang pernah terdaftar sebagai anggota dari salah satu partai politik dan menjadi Caleg dari partai tersebut pada Pemilu 2014 lalu.
“Tapi saya sudah mengundurkan diri dari partai pada 24 Mei 2013,” katanya.
Saksi yang dibawa Nazir dalam sidang, Ridwan Mas pun membenarkan ucapannya. Ridwan merupakan mantan Ketua dari partai yang diikuti oleh Nazir.
Namun demikan, hal ini tidak dapat dibantah oleh Zulkifli. Menurutnya, pengunduran diri ini tak berarti apa-apa karena nama Nazir Ali masih terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR Kabupaten Aceh Selatan hingga tahapan pemungutan suara dilaksanakan.
Pasal 21 UU Pemilu menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu adalah tidak tergabung dalam partai politik selama lima tahun.
“Beliau belum memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu, belum lagi pernah menjadi juru kampanye dalam Pilkada Aceh Selatan 2018,” ujar Zulkifli.
Majelis hakim pun bertanya tentang rincian waktu saat pendaftaran sebagai Calon Anggota KIP Aceh Selatan kepada Nazir Ali.
“Saya mendaftar sebagai calon komisioner tanggal 15 bulan sembilan tahun 2018 (15 September 2018). Dilantik Bupati Aceh Selatan pada Februari 2019,” jawab Nazir.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Alfitra Salamm, selaku Anggota DKPP RI bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih), Muhammad (unsur KIP) dan Muklir (unsur masyarakat). [Wildan]