Manado, DKPP – Sidang kedua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) digelar untuk perkara nomor 111-PKE-DKPP/X/2020 pada Jumat (6/11/2020) pukul 14.00 WITA, masih dengan Pengadu, Muhammad Amin Laiya, Wakil ketua 1/ DPD Partai Amanat Nasional Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
Pengadu melaporkan Fijey Bumulo, Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pokok aduan terkait integritas Teradu yang sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan selalu melakukan pertemuan dengan salah satu calon terpilih Anggota DPR RI atas nama HI. Herson Mayulu dan selalu membagikan foto dengan Anggota DPR RI tersebut pada Grup Media Sosial Facebook Suara Masyarakat Bolsel (SMB), dan melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember Tahun 2020.
“Saya menduga Teradu terindikasi memihak kepada salah satu Anggota DPR RI terpilih dan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara atas nama Olly Dondokambey,” kata Pengadu saat diminta majelis menyampaikan aduannya.
Menjawab dalil aduan tersebut, Teradu menjelaskan bahwa dia selama menjadi anggota komisioner KPU tidak pernah bertemu atau melakukan pertemuan-pertemuan khusus dengan H. Herson Mayulu. Sempat secara tidak sengaja bertemu, namun hanya dalam hajatan atau acara-acara kemasyarakatan, tetapi setelah H. Herson Mayulu menjadi anggota DPR RI.
“Sebelum menjadi anggota KPU, saya pernah bertemu dengan Gubernur Sulawesi Utara sekitar tanggal 5 juli tahun 2017, tapi saat itu saya belum menjadi penyelenggara pemilu. Pertemuan dalam rangka rencana mengundang gubernur untuk membuka kegiatan Jambore se Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bolaang Mongondow selatan pada 18 s/d 22 Juli tahun 2017. Waktu itu saya adalah ketua pelaksananya,” bantah Teradu.
Menurut Teradu II, Pengadu hanya mencari-cari kesalahan. Selain itu dirinya menjadi anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan melalui proses seleksi yang sangat ketat, tidak pernah ada tanggapan dari masyarakat mengenai keterlibatan dengan partai politik yang dapat menjadi alasan dirinya tidak dapat diterima menjadi anggota KPU.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad bersama anggota majelis, Prof. Teguh Prasetyo, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yaitu Ketua Majelis, Anggota DKPP, Salman Saelangi, S.Kel (TPD unsur KPU), Dr. Herwyn J.H. Malonda (TPD unsur Bawaslu), dan Dra. Trilke Erita Tulung, M.Si (TPD unsur Masyarakat). [Humas DKPP]