Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyeleggara Pemilu untuk Nomor Perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019 di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Sidang ini mengangendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, Novayani dan Indra Jaya selaku Kepala Sub Bagian dan staf PAW dan Pengisian Anggota DPR, DPD dan DPRD Wilayah III pada Biro Tekmas KPU. Ketiganya diadukan oleh Tulus Sukariyanto selaku calon PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII.
Dalam persidangan, Tulus Sukariyanto menyatakan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur VIII dimana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu akan tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati. Pengadu menyesalkan sikap dan tindakan para Teradu karena mengabaikan Putusan Partai Hanura yang telah memberhentikan Sisca Dewi Hermawanti karena sedang menjalani proses hukum akibat pencemaran nama baik.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Prof. Dr. Muhammad bertanya kepada Pengadu untuk menunjukkan keterlibatan Teradu Indra Jaya dan Novayani dalam proses PAW calon anggota DPR RI Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII?
Kepada Ketua Mejelis, Pengadu menyatakan bahwa Teradu Indra Jaya dan Noviyani tidak melakukan klarifikasi sebagaimana mestinya. Teradu cenderung memperlambat proses klarifikasi yang dilakukan seraya menunggu keluarnya PKPU Nomor 6 Tahun 2019, lanjutnya saat PKPU keluar maka 14 (empat belas) hari setelah terbitnya PKPU tersebut, KPU seharusnya langsung melakukan PAW terhadap Pengadu bukan melakukan klarifikasi kembali sebagaimana dilakukan Teradu Indra Jaya dan Noviyani.
Sementara itu, para Teradu membantah dalil pengaduan Pengadu. Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap para Teradu.
Kepada Ketua Majelis, Teradu Ilham Saputra menyatakan bahwa Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Pengganti Antar Waktu apabila yang bersangkutan sedang menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf (d), dan Pasal 20 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakillan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakillan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Faktanya kasus pidana pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilakukan Sisca Dewi Hermawanti telah diputus tanggal 14 Januari 2019, terhadap Putusan tersebut Sisca Dewi mengajukan upaya hukum banding yang dan telah mendapati putusan bandingnya tanggal 12 Maret 2019. Sisca Dewi Hermawanti tidak puas dengan Putusan banding tersebut dan kembali mengajukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini masih dalam proses. Dengan demikian kasus Sisca Dewi Hermawanti ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih adanya upaya hukum tersebut,” kata Ilham.
Sidang dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/III/2019 dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis bersama Anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati. [Columbus]