Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2024 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Rabu (16/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Kopison Wanena yang memberikan kuasa kepada Ali Yusuf dan Anita Yuliana.
Para Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, yaitu Linda Wanombo, Webenus Bembok, dan Weli Yikwa sebagai Teradu I sampai III.
Dalam pokok aduan, Teradu I sampai Teradu III didalilkan masih aktif sebagai anggota serta pengurus partai politik pada saat pengumuman calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028.
Dalam sidang ini, Pengadu tidak hadir tanpa keterangan. Meski demikian, Majelis yang dipimpin oleh Heddy Lugito tetap melanjutkan sidang untuk mendengarkan jawaban Teradu.
“Sidang pemeriksaan tetap dilanjutkan karena sidang ini sudah dijadwalkan dan para pihak sudah dipanggil secara patut,” ungkap Heddy Lugito.
Jawaban Teradu
Dalam sidang ini, Linda Wanombo (Teradu I) mengakui bahwa dirinya pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Nasdem dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara namun sudah mengundurkan diri pada tahun 2019.
“Hal ini dibuktikan dari surat pengunduran diri saya yang kami lampirkan pada alat bukti,” ungkapnya.
Linda juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat-surat pada lampiran bukti yang disampaikan oleh Pengadu.
Lebih lanjut, Linda juga menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP yang dilampirkan oleh Pengadu sebagai alat bukti berbeda dengan NIK miliknya.
Sementara itu, Webenus Bembok (Teradu II), mengungkapkan bahwa dia tidak pernah bergabung dengan partai politik, termasuk Partai Nasdem. Menurut Webenua, namanya terdaftar dalam Surat Keputusan Partai Nasdem tanpa sepengetahuan dirinya.
Ia juga telah melakukan penelusuran di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, yang menunjukkan bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai tersebut.
“Menurut saya, nama saya dicatut tanpa sepengetahuan saya. Saya baru mengetahuinya pada 10 Oktober 2024, setelah ada laporan ke DKPP,” jelasnya.
Webenus juga menyatakan bahwa setelah mendapat informasi ini, ia segera menyurati Ketua Partai Nasdem yang baru maupun yang lama untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
“Saya juga meminta penjelasan bagaimana nama saya bisa masuk ke dalam kepengurusan padahal saya tidak mengetahuinya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Teradu III, Weli Yikwa, yang mengklaim tidak pernah menjadi Anggota Partai Berkarya. Weli mengklaim bahwa masuknya nama dia dalam Surat Keputusan Partai Berkarya adalah pencatutan.
“Setelah menelusuri SIPOL, saya menemukan bahwa saya tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai, selain itu saya juga telah menyampaikan keberatan kepada Ketua DPC Partai Berkarya,” ungkapnya.
Weli juga menambahkan bahwa setelah menyampaikan keberatan, dirinya mendapati surat keterangan dan permohonan maaf yang dikirimkan kepada Teradu III dari Partai Berkarya pada 11 Oktober 2024.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan antara lain Rafael Kapura (unsur Masyarakat), Daniel Jingga (unsur KPU) Fredy Wamo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]