Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada Rabu (3/12/2025).
Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, menjadi teradu dalam perkara ini. Ia diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi, beserta empat anggotanya, yakni: Suleman Patras, Adrian Yoro Naleng, Sumitro Muhamadia, dan Rusly Saraha.
Teradu didalilkan membantu menaikan jumlah perolehan suara calon Anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2 (Ternate Selatan – Moti) dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 2 pada pemilu tahun 2024 dengan meminta atau menerima imbalan uang.
Menurut Pengadu III, Adrian Yolo Naleng, Bawaslu Maluku Utara sudah melakukan kajian dan klarifikasi kepada teradu dan para saksi, termasuk Caleg DPRD Kota Ternate Nomor Urut 2 dari PAN, Ponsen Safra.
“Teradu dan para saksi membenarkan pertemuan tersebut pada Desember 2023 kemudian meminta uang sebesar Rp5.000.000 untuk keperluan perjalanan dinas teradu ke Kota Manado, Sulawesi Utara,” ungkap Adrian.
Teradu dengan Ponsen Safra semakin intens bertemu menjelang pemilu tahun 2024 disertai permintaan uang, mulai dari Rp50.000.000 sampai dengan Rp200.000.000. Uang tersebut untuk operasional pemilihan dan mengatur perolehan jumlah perolehan suara caleg bersangkutan.
“Pengadu memperoleh bukti berupa hasil percakapan melalui SMS dan WhatsApp serta rekaman-rekaman suara antara keduanya. Teradu mengakui dan membenarkan bukti dan pertemuan tersebut benar adanya,” lanjutnya.
Para pengadu menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan etika yang telah mencoreng nama baik lembaga Bawaslu. Oleh karena itu, teradu telah dijatuhi sanksi pelanggaran kinerja kemudian ditindaklanjuti dengan pengaduan ke DKPP.
“Kami meneruskan ke DKPP karena sifatnya adalah pelanggaran norma dan integritas terhadap lembaga,” Adrian menegaskan.
Jawaban Teradu
Teradu dengan tegas membantah seluruh dalil aduan yang dialamatkan para pengadu kepada dirinya. Ia menyebut dalil aduan tersebut sebagai tuduhan sepihak yang tidak didukung bukti dan saksi yang otententik serta objektif.
Dalil aduan menerima ratusan juta dari Caleg DPRD Kota Ternate atas nama Ponsen Safra menurutnya tidak benar. Para pengadu disebut telah merekayasa keterangan dirinya dan para saksi dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu Maluku Utara.
“Dalil tersebut tidak benar dan merupakan keterangan yang telah direkayasa oleh para pengadu,” tegas teradu.
Teradu menambahkan, justru dirinya selalu menolak tawaran ketika diminta untuk memenangkan atau menambah jumlah perolehan suara Ponsen Safra pada pemilu tahun 2024. Tidak terkecuali ketika diiming-imingi sejumlah uang dalam jumlah besar.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilaporkan Ponsen Safra ke Polres Kota Terante dengan yang disangkakan kepada teradu dinyatakan oleh penyidik tidak ditemukan unsur dugaan tindak pidana maupun bukti permulaan yang cukup.
Dalam proses mediasi yang digagas Polres Kota Ternate pun, teradu menolak permintaan Ponsen Safra untuk mengembalikan uang. Hal tersebut dikarenakan apa yang dituduhkan kepada teradu tidak benar dan tidak berdasar.
“Jadi dalil para pengadu yang menyatakan saya selaku teradu menerima uang ratusan juta tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan hanya mengada-ada,”ucapnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, yakni Gunawan A. Tauda (TPD Unsur Masyarakat) dan Reni Syafruddin A. Banjar (TPD Unsur KPU). (Humas DKPP)


