Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Ketua dan empat Anggota Bawaslu menjadi Teradu dalam perkara ini, yaitu Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herwyn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.
Kelima Teradu diadukan oleh 10 orang, yaitu Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution. Nama-nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu X.
Para Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.
“Sebagai profesional maka seharusnya dapat mengatur waktu dan tidak mengabaikan dasar hukum,” kata salah satu Pengadu, Ester Ritonga.
Pengadu lainnya, Sarma Hutajulu menyebut para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini menjadi keprihatinan kami karena Ketua dan Anggota Bawaslu justru mengabaikan keterwakilan 30 persen perempuan,” ucap Sarma.
Para Teradu yang hadir dalam sidang ini tidak lengkap karena Ketua Bawaslu Rahmat Bagja absen dalam sidang lantaran sakit.
Sementara Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028 sudah sesuai ketentuan yang ada.
Menurutnya, Bawaslu telah berupaya dengan maksimal untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam komposisi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028. Bahkan proses pendaftaran seleksi tersebut sempat diperpanjang untuk membuka kesempatan seluas-luasnya calon perempuan yang ingin mengikuti proses rekrutmen.
“Perihal kemudian pada saat penetapan tidak terdapat keterwakilan perempuan, hal tersebut merupakan bagian dari hasil kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh para Teradu,” ujar Totok.
Anggota Bawaslu lainnya, Herwyn J.M. Malonda juga membantah tudingan para Pengadu. Menurutnya Bawaslu tidak terlambat dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.
“Kami telah menetapkan dan mengumumkan Anggota Bawaslu Sumatera Utara pada 16 Juli 2023 lalu secara sah dilantik pada 17 Juli 2023,” kata Herwyn.
Menurut Herwyn, hal ini bukanlah keterlambatan karena sebelumnya Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 telah ditetapkan pada 15 Juli 2018 dan dilantik pada 16 Juli 2023.
“Maka masa akhir jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 adalah 16 Juli 2023,” jelasnya.
Sidang ini dilakukan secara hibrida dengan Majelis dan para Teradu bersidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan sebagian Pengadu mengikuti sidang di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Ketua Majelis dalam sidang diduduki oleh Heddy Lugito. Sedangkan pada posisi Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan M. Tio Aliansyah. [Humas DKPP]