Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 198-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (15/11/2024).
Perkara ini diadukan oleh Bernard Simanjuntak yang mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara bernama Parlin M. Tambunan.
Dalam sidang, Bernard menyebut Parlin telah meminta uang kepada dirinya untuk memberikan hasil rekapitulasi Pemilu dalam format Microsoft Excel dan salinan C Hasil dari seluruh TPS di Kabupaten Tapanuli Utara. Teradu juga diduga memperjualbelikan dokumen tersebut kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Dokumen tersebut diperoleh dari salinan C. Hasil yang dikumpulkan oleh seluruh Panwascam.
“Hasil rekapitulasi versi Bawaslu Tapanuli Utara dan C Hasil salinan yang sudah di-scan akan diberikan kepada saya setelah saya mengirim uang sebesar Rp 5 juta,” kata Bernard.
Parlin membantah semua dalil di atas. Kepada majelis, ia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada Bernard sebagai ganti memberikan hasil rekapitulasi Pemilu 2024.
Menurut Parlin, justru dirinya yang pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Bernard. “Pengadu sempat menyampaikan sedang membutuhkan uang kepada saya. Lalu saya berikan uang tunai Rp 5 juta,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya tidak pernah menawarkan salinan data C Hasil kepada Bernard. Parlin menuturkan, justru Bernard yang terus menerus meminta salinan C Hasil kepada dirinya.
Parlin menyebut Bernard kerap menghubungi dirinya pada rentang waktu 15 sampai 22 Februari 2024 untuk menanyakan dokumen salinan C Hasil.
Pada tanggal 22 Februari 2024, Parlin menyebut Bernard menemui dirinya di kantor Bawaslu Tapanuli Utara untuk meminta pindaian (scan) C1 salinan. Saat itu, lanjut Parlin, Bernard memang sempat bertanya nomor rekening miliknya.
“Saya pikir itu adalah pengembalian dari uang yang pernah saya pinjamkan,” kata Parlin.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah (Ketua Majelis). Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Provinsi Sumatera Utara, yaitu Dadang Darmawan Pasaribu (unsur Masyarakat), Frendianus Joni Rahmat Zebua (unsur KPU), Payung Harahap (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]